Sidang MK Gibran: Ketika Verifikasi Dibayangi Banyak “Tidak”
Poto Ai hanya ilustrasi: Sidang MK soal syarat pendidikan Gibran membuka sejumlah persoalan verifikasi KPU, akses Bawaslu, dan aturan pendidikan dari sekolah luar negeri.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
Jakarta, Satuju.com - Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 23 September 2026. Bukan hanya soal sah atau tidaknya dokumen pendidikan, sidang justru membuka sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana KPU melakukan verifikasi dan sejauh mana Bawaslu dapat menjalankan pengawasan.
MK belum menjatuhkan putusan mengenai perkara tersebut. Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.
KPU berpedoman pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Dari sisi KPU, dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika hakim menggali mekanisme verifikasi itu, muncul fakta bahwa KPU tidak melakukan pengecekan langsung kepada instansi pendidikan penerbit dokumen.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan lembaganya melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang.
Pertanyaan mengenai metode verifikasi menjadi penting karena perkara yang kini diperiksa MK justru menyangkut keabsahan dokumen tersebut.
Bawaslu Mengaku Terkendala Akses Silon
Persoalan lain muncul dari keterangan Bawaslu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu juga menyampaikan bahwa lembaganya tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.
Bawaslu disebut telah memperoleh pengaktifan akun dari KPU. Namun ketika mencoba masuk, sistem menampilkan pesan: “Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login,” kata Bagja dalam persidangan.
Persoalan akses Silon tersebut sebelumnya juga pernah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, persoalan akses data dan dokumen Silon menjadi bagian dari perkara yang diperiksa.
Konteksnya perlu dibedakan dengan perkara Gibran saat ini. Sengketa yang diperiksa DKPP pada 2023 berkaitan dengan akses pengawasan terhadap Silon dalam tahapan pencalonan anggota legislatif. Karena itu, putusan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran.
Namun, catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses pengawasan Silon memang pernah menjadi isu antara KPU dan Bawaslu.
Tidak Ada Temuan Bukan Berarti Ada Pelanggaran
Dua fakta yang disampaikan Bawaslu perlu ditempatkan secara bersamaan.
Pertama, Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Kedua, Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu pada Silon PWP.
Kedua fakta tersebut tidak otomatis menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Tidak adanya temuan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dokumen telah diperiksa sampai pada sumber penerbitnya.
Justru di titik inilah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan menjadi relevan.
Dalam sistem pemilu, pengawasan membutuhkan akses terhadap objek yang diawasi. Karena itu, perbedaan antara akses administratif dan akses yang benar-benar dapat digunakan untuk memeriksa dokumen menjadi bagian penting dari perkara ini.
Aturan Sekolah Luar Negeri Jadi Sorotan
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih juga menggali ketentuan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Saldi mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah ada dalam aturan KPU pada pemilu sebelumnya.
“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab, “belum, Yang Mulia.”
Saldi kemudian memastikan apakah ketentuan tersebut memang dibuat untuk Pemilu 2024.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi.
“Ya,” jawab Afifuddin.
Fakta bahwa ketentuan tersebut baru muncul dalam regulasi Pemilu 2024 belum membuktikan bahwa aturan itu dibuat untuk menguntungkan calon tertentu. Namun, perubahan norma pemilu tetap membutuhkan penjelasan mengenai latar belakang, kebutuhan, proses penyusunan, dan alasan penerapannya.
KPU: Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi
KPU sendiri menegaskan posisi bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Menurut KPU, dokumen diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan kemudian diverifikasi melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.
KPU juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Karena itu, KPU menilai syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi.
Sementara itu, para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Mereka mendalilkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan itu tidak pernah ditunjukkan.
Dalil tersebut masih harus diuji melalui bukti dan kewenangan MK dalam perkara yang sedang berjalan. MK sendiri mencatat KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
MK Belum Menentukan Putusan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pihak masih dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Setelah persidangan, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dengan demikian, belum ada putusan MK yang menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sah maupun sebaliknya.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut dokumen seorang calon wakil presiden. Persidangan juga memperlihatkan pentingnya standar verifikasi yang dapat diuji dan mekanisme pengawasan yang benar-benar dapat digunakan.
KPU perlu memastikan prosedur pemeriksaan dokumen pendidikan memiliki standar yang jelas dan berlaku setara bagi seluruh calon. Untuk dokumen pendidikan dari luar negeri, mekanisme konfirmasi juga perlu dibuat terang sejak awal.
Pada saat yang sama, akses Bawaslu terhadap sistem pencalonan harus mampu mendukung fungsi pengawasan tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
Transparansi pun perlu ditempatkan secara proporsional. Data pribadi tetap harus dilindungi, tetapi proses dan dasar keputusan yang menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang MK menunjukkan satu hal penting: dalam perkara yang menyangkut legitimasi proses pemilu, pernyataan “sudah diverifikasi” tidak seharusnya berhenti sebagai kalimat administratif.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana verifikasi dilakukan, dokumen apa yang diperiksa, sejauh mana pemeriksaan berlangsung, dan apakah mekanisme pengawasan dapat bekerja secara efektif.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang diperiksa MK.
Publik tinggal menunggu bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai bukti, kewenangan, dan seluruh dalil yang diajukan para pihak.
Penulis: Cak AT - Ahmadie Thaha
_Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 24/9/2026_
