Pajero untuk Suhardiman, Kesaksian Mantan Sekda Kuansing Buka Cerita Seleksi Kadis PUPR

Suasana sidang, Mantan Sekda Kuansing Dedy Sambudi bersaksi soal Pajero yang disebut diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman saat seleksi Kadis PUPR 2022.(poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com - Pajero Suhardiman Zulkarnain muncul dalam persidangan perkara dugaan suap jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Dedy Sambudi, mengatakan Mitsubishi Pajero Sport itu diberikan Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby ketika berlangsung seleksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 2022.

Dedy menyampaikan keterangan tersebut ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, Kamis, 24 September 2026.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Dedy menyebut mobil itu berwarna cokelat dengan nomor polisi BM 1200.

"Siapa yang memberikan mobil tersebut?" tanya hakim ketua Delta Tamtama

"Bapak Zulkarnain," jawab Dedy.

"Diberikan kepada siapa?"

"Ke Bapak Suhardiman."

Pajero Muncul di Tengah Seleksi Jabatan

Pada 2022, Dedy menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi untuk posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Dua nama mengikuti seleksi itu: Zulkarnain dan Pebri Mahmud.

Hasil penilaian Pansel menempatkan Zulkarnain di peringkat pertama. Namun, Dedy mengatakan hasil tersebut bukan keputusan akhir.

Pansel, kata dia, hanya menjalankan proses seleksi dan menyerahkan hasil penilaian kepada bupati. Penentuan pejabat terpilih tetap berada di tangan kepala daerah.

"Kami selaku ketua pansel dan seluruh anggota pansel hanya memproses seleksinya. Tapi tidak menunjuk merekom siapa yang harus dipilih," kata Dedy.

Dedy juga mengatakan tidak pernah menerima arahan dari Suhardiman atau pihak lain untuk memenangkan calon tertentu.

Dedy Tak Menyaksikan Penyerahan Mobil

Keterangan Dedy mengenai Pajero itu tidak berasal dari penglihatannya saat penyerahan kendaraan. Ia mengaku tidak mengetahui kapan mobil tersebut diberikan kepada Suhardiman.

Dedy mengatakan baru mengetahui informasi soal pemberian mobil setelah perkara mencuat.

"Kami mengetahuinya setelah ada kejadian ini," ujar Dedy.

Meski begitu, ia mengaku pernah melihat Pajero tersebut berada di rumah Suhardiman. Mobil itu, menurut Dedy, digunakan oleh Suci Nitia Edward, istri Suhardiman.

Dedy tidak mengetahui harga kendaraan, cara pembeliannya, ataupun nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Ia memastikan Pajero tersebut bukan mobil dinas.

"Mobil pribadi, mobil pribadinya dipakai Bu Suci aja," kata Dedy.

Dedy juga pernah mendengar Suhardiman menyebut kendaraan itu sebagai mobil baru. Namun, ia tidak menanyakan lebih jauh dari mana mobil tersebut berasal.

Soal Mobil, Hakim Ajukan Pertanyaan

Majelis hakim kemudian menggali aturan mengenai pemberian kendaraan atau barang dalam proses perebutan jabatan.

Hakim menanyakan apakah calon Kepala Dinas PUPR diperbolehkan memberikan mobil, barang, atau menjanjikan sesuatu demi mendapatkan jabatan.

"Sesuai aturan tidak boleh," jawab Dedy.

Dedy juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Ardiles dalam pemberian Pajero tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui pula kaitan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport yang muncul dalam perkara.

Dalam dakwaan, Mitsubishi Pajero Sport disebut bernilai Rp700 juta. Kendaraan itu dikaitkan dengan kepentingan Zulkarnain mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022.

Adapun Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport disebut bernilai Rp2,05 miliar dan dikaitkan dengan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Nilai kedua kendaraan tersebut mencapai Rp2,75 miliar.

Keterangan mengenai kendaraan itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di pengadilan. Status dan keterkaitan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan fakta serta pembuktian dalam persidangan.