Menaker Yassierli: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Perselisihan Industrial
Menaker Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta
Jakarta, Satuju.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya pertimbangan hakim yang adil, jelas, dan berintegritas dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi gangguan hubungan industrial.
Menurut Yassierli, dalam proses penyelesaian gangguan tersebut, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki peran strategis karena menghadirkan perspektif dari kalangan pekerja maupun pengusaha.
Dikatakannya, hakim ad hoc yang berasal dari kedua unsur tersebut memiliki pengalaman praktis yang dapat membantu majelis hakim memahami permasalahan hubungan kerja secara lebih utuh.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami permasalahan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu menguraikan permasalahan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut di Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industri Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Yassierli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc merupakan bagian dari majelis yang bertugas memeriksa dan memutus kasus gangguan hubungan industrial.
Keahlian dan pengalaman yang dimiliki hakim ad hoc, selanjutnya, dapat membantu majelis dalam menganalisis berbagai masalah teknis yang muncul dalam perkara hubungan industrial.
“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian gangguan hubungan industrial,” katanya.
Yassierli menambahkan, integritas hakim antara lain ditunjukkan dengan sikap tidak menerima intervensi serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak selama proses penyelesaian perkara.
Ia menilai, pertimbangan hukum yang disusun secara adil dan jelas akan menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha yang sedang menghadapi pernikahan.
Di sisi lain, Yassierli mendorong agar hubungan industrial tidak lagi dibangun dengan pendekatan negative sum-game, ketika kepentingan pekerja dan pengusaha semata-mata dipandang saling bertentangan.
Sebaliknya, hubungan industrial perlu diarahkan menuju pendekatan sum-game positif, yakni kondisi ketika pekerja dan pengusaha dapat menciptakan nilai secara bersama berkelanjutan.
Menurutnya, hubungan industrial yang berkelanjutan memerlukan sejumlah fondasi, mulai dari dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, hingga keterlibatan pekerja dalam penyelesaian berbagai permasalahan di perusahaan.
“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari pemenuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujarnya.
