Bawaslu Tak Boleh Ngawasin Data?

Poto Ai hanya ilustrasi: GIBRANISTI VS BANG RAY.(poto/ist/Andrian Saputra)

Jakarta, Satuju.com — Gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan perdebatan mengenai pengawasan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai persoalan keadilan tidak otomatis berhenti ketika tahapan pemilu telah selesai.

Ray mengatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dapat menjadi pengingat bagi calon presiden dan wakil presiden agar tidak melakukan kecurangan dalam proses pemilu.

"Jangan sekali-kali bermain curang," tegas Ray Rangkuti. "Ya, karena sampai kapan pun itu akan digugat orang. Setuju, dan menegakkan keadilan itu enggak mengenal waktu. Yang dilakukan oleh Deni dan kawan-kawan KIP sekarang ini mengingatkan siapa pun calon presiden dan wakil presiden ke depan, jangan sekali-kali bermain curang," lanjutnya.

Ray juga mempertanyakan proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut dia, keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan.

"Oleh itu karena kata-kata 'kan sudah selesai', tahapan yang selesai, keadilan belum ditegakkan. Di mana keadilan ditegakkan sekarang itu? Ada calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat, tapi kenapa enggak diverifikasi dahulu? Misalnya begitu. Itulah sebabnya ada Bawaslu. Ah, tapi persoalannya kan katanya Bawaslu pun tak diberi akses," urainya.

Perdebatan kemudian mengarah pada akses Bawaslu terhadap data pribadi calon. Taufik Billfaqih menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki batas kewenangan dalam mengakses data pribadi calon.

"KPU itu robot undang-undang. Jadi jangankan verifikasi dalam konteks akses internet buat teman-teman di KPU RI, kami di daerah itu memang ditutup bukan cuma verifikasi untuk data-data pencalonan, bahkan by name by address teman-teman data pemilih itu kita juga tidak diboleh berikan akses. Itu kenapa? Itu ternyata adalah memang kewenangan untuk data pribadi calon, bukan pejabat publik ini, calon, itu hanya kewenangan dari KPU. Bawaslu tidak diberikan akses untuk kemudian melihat data pribadi. Kalau untuk melakukan pengawasan itu memang... Itu yang menarik. Jadi bukan cuma masalah ijazahnya Gibran, bahkan KTP by name by address..." papar Taufik Billfaqih.

Ray langsung menanggapi persoalan tersebut.

"Itu bukan menarik, itu salah," sanggah Ray Rangkuti langsung.

Taufik kemudian menjelaskan bahwa persoalan akses data tersebut pernah menjadi bagian dari sengketa antara Bawaslu dan KPU. Menurut dia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan data pribadi calon berada dalam kewenangan KPU, meski mendorong sinergi antarlembaga untuk Pemilu 2029.

"Bukan, bukan salah. Makanya ketika teman-teman Bawaslu men-DKPP-kan KPU, apa yang terjadi? DKPP bilang, itu justru memang kewenangannya KPU. Enggak bisa Bawaslu kemudian mau melihat data pribadinya orang. Tapi ada rekomendasi dari DKPP, di 2029 silakan kemudian ada sinergisitas," dalih Taufik Billfaqih.

Ray menilai perdebatan tersebut justru menunjukkan perlunya evaluasi terhadap aturan dan hubungan kewenangan antarpenyelenggara pemilu.

"Bung, Bung, inilah pentingnya kita berpikir untuk sekaligus menguji aturan-aturan itu rasional..." potong Ray Rangkuti.

Taufik kembali menekankan posisi KPU sebagai pelaksana aturan pemilu.

"Ya aturannya yang dikelola Bang, karena penyelenggara pemilu itu robot Bang, robot undang-undang gitu," tanggap Taufik Billfaqih.

Ray kemudian mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila Bawaslu memiliki keterbatasan dalam mengakses data yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

"Sekarang Bawaslu, Anda bisa bayangkan. Namanya Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu, tapi enggak boleh ngawasin," sindir Ray Rangkuti.

"Mengawasi Bang, tidak boleh melihat data pribadi," lurus Taufik Billfaqih.

"Itu artinya tidak boleh ngawasin data," tandas Ray Rangkuti.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon saat ini tercatat sebagai sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Pokok persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden. 

Dalam perkembangan perkara tersebut, Denny juga menegaskan bahwa permohonannya tidak semata-mata mempersoalkan keberadaan ijazah, tetapi turut menguji aturan pencalonan dan proses yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden. 

Perdebatan mengenai kewenangan KPU dan Bawaslu pun menjadi bagian penting dari isu tersebut. Di sisi lain, proses di MK masih berjalan sehingga dalil para pemohon maupun tanggapan pihak terkait tetap menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.