LHKPN Kalapas Cibinong Turun Rp3,1 Miliar, Sorotan Muncul Bersamaan dengan Temuan Ombudsman
Poto Ai hanya ilustrasi: LHKPN Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto berubah dari Rp6,31 miliar menjadi Rp3,18 miliar saat Lapas disorot Ombudsman.(poto/ist/Lhynaa Marlinaa)
Bogor, Satuju.com — LHKPN Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang dinilai menyerupai hunian dengan fasilitas lengkap.
Berdasarkan data LHKPN yang diberitakan sejumlah media, Wisnu melaporkan total harta sebesar Rp6.314.887.953 untuk periode 2024. Namun, dalam LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 28 Januari 2026, total hartanya tercatat Rp3.189.411.335 .
Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp3,125 miliar antara kedua laporan tersebut.
Perubahan nilai tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti adanya pelanggaran. Penjelasan mengenai perbedaan angka harus Merujuk pada dokumen LHKPN dan pemeriksaan resmi.
Lima Tanah dan Bangunan
Dalam laporan 2025, aset terbesar Wisnu berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp2.729.284.000 .
Aset tersebut terdiri atas lima bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan berada di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok.
Wisnu juga mencatat kendaraan dan mesin senilai Rp380 juta . Rinciannya terdiri atas Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp55,1 juta. Dalam laporan tersebut, Wisnu menyebutkan utang nihil.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Perhatian terhadap LHKPN tersebut muncul ketika Lapas Cibinong tengah menjadi sorotan Ombudsman.
Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan sekitar rumah dinas dengan fasilitas seperti ruang tamu, televisi, dapur, kulkas, dan fasilitas lainnya. Sejumlah ruang bahkan dinilai menyerupai perumahan atau apartemen.
Temuan itu kemudian mendorong pemeriksaan lebih lanjut mengenai status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, serta kesesuaian penerapan aturan.
Pihak Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang juga memiliki sejumlah rumah dinas jabatan.
Di sisi lain, Wisnu membantah adanya pungutan pembohong di Lapas Cibinong.
Temuan Ombudsman juga belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Wisnu dalam dugaan dugaan fasilitas ataupun penerimaan uang. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana fasilitas tersebut digunakan.
Wisnu dan Empat Pejabat Diaktifkan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian mengambil langkah administratif.
Pada tanggal 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang didirikan Ombudsman.
Langkah tersebut menempatkan persoalan Lapas Cibinong pada tahap pemeriksaan internal. Kementerian masih perlu mengurai asal-usul fasilitas, kegunaan, serta rantai tanggung jawab para pejabat yang menangani kawasan tersebut.
Pada saat yang sama, perubahan nilai LHKPN Wisnu dari sekitar Rp6,31 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp3,18 miliar pada tahun 2025 juga membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.
Dua persoalan itu kini berada dalam sorotan yang sama: tata kelola fasilitas di Lapas Cibinong dan perubahan nilai kekayaan yang dilaporkan kepala lapas.
Hasil pemeriksaan resmi akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, perlindungan fasilitas, atau masalah lain di balik temuan tersebut.
