Nilai 5 untuk KPK, Dua Menteri Menunggu Ujung Penyidikan

Poto Ai hanya ilustrasi: Kinerja KPK mendapat nilai 5 dari Selamat Ginting saat dua perkara yang menyeret nama Raja Juli dan Nusron masih dalam pendalaman.(poto/ist/Lhynaa Marlinaa)

JAKARTA, Satuju.com - KPK diuji dua perkara yang menyeret nama menteri Kabinet Prabowo Subianto. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid muncul dalam dua perkara berbeda yang masih didalami lembaga antirasuah. Pengamat komunikasi politik dan militer Selamat Ginting pun memberi nilai 5 terhadap kinerja pemberantasan korupsi pemerintah.

Penilaian itu muncul ketika KPK belum menetapkan Raja Juli maupun Nusron sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan nama keduanya.

“Ada beberapa menteri yang harusnya sudah jadi tersangka, tapi belum ditersangkakan juga.”

Pernyataan Selamat Ginting tersebut menyoroti keberanian KPK dalam menelusuri keterlibatan pejabat yang namanya muncul dalam perkara korupsi.

Namun, status hukum setiap orang tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Penyebutan nama dalam suatu perkara tidak otomatis menjadikan seseorang tersangka.

Jejak Raja Juli dalam Perkara Kuansing

Nama Raja Juli mencuat dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

KPK mendalami dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dalam perkara itu, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby telah menjadi tersangka dalam kasus lain yang berkaitan dengan jual beli jabatan.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai pertemuan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikannya.

KPK belakangan menyebut penyidik menduga isi amplop mencapai 14 ribu dolar Singapura, sedangkan uang yang ditemukan dan disita berjumlah 12 ribu dolar Singapura. Selisih tersebut masih ditelusuri penyidik.

Hingga awal September, KPK juga belum memeriksa Raja Juli secara langsung. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah memanggil pihak yang berkaitan dengan proses pengembalian amplop tersebut.

Nusron dan Perkara HGB Summarecon

Perkara berbeda muncul di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sejumlah tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam penggeledahan tersebut.

Nusron mengatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap tersebut. Ia menyatakan proses hukum merupakan kewenangan KPK dan pihak kementerian akan mendukung penyidikan.

Nilai 5 dan Pertanyaan untuk KPK

Dua perkara itu kini menempatkan KPK pada situasi yang mendapat perhatian publik. Di satu sisi, penyidik harus menelusuri setiap informasi dan aliran dana yang muncul dalam perkara. Di sisi lain, proses hukum harus tetap bertumpu pada bukti.

Kritik Selamat Ginting tentang nilai 5 terhadap pemberantasan korupsi menjadi bagian dari perdebatan mengenai sejauh mana KPK berani mengembangkan penyidikan ketika nama pejabat aktif muncul dalam sebuah perkara.

Tetapi hingga kini, posisi hukum Raja Juli dan Nusron masih berbeda dari para tersangka dalam masing-masing perkara.

Raja Juli belum berstatus tersangka dalam perkara Kuansing. Nusron juga belum berstatus tersangka dalam perkara HGB Summarecon.

Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan semata soal kapan seorang menteri menjadi tersangka. Yang lebih menentukan adalah apakah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum seseorang.

Pada titik inilah penanganan dua perkara tersebut menjadi ujian bagi KPK: seberapa jauh penyidikan bergerak dan apakah setiap langkahnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/17462/tiga-kasus-kpk-tiga-nama-besar-raja-juli-nusron-hingga-dpr.html