Bapenda Pekanbaru Perkuat Integrasi Layanan Pertanahan dan Pajak, Permudah Pengurusan BPHTB

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, SH., M.Si., QRMP

Pekanbaru, Satuju.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Upaya tersebut diwujudkan melalui pengintegrasian alur pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pemeliharaan hak atas tanah dan bangunan, termasuk proses balik nama sertifikat tanah.

Komitmen kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, SH., M.Si., QRMP.

Penandatanganan berlangsung dalam kegiatan Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024–2027 yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Kerja sama lintas sektor ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk membangun sistem pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih terkoordinasi. Melalui integrasi tersebut, proses administrasi yang sebelumnya melibatkan sejumlah instansi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga masyarakat tidak menghadapi hambatan yang berulang dalam mengurus dokumen pertanahan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menyampaikan bahwa sinergi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam menyelaraskan data pertanahan dengan data wajib pajak.

Menurutnya, keterhubungan data menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan,” tutur Kepala Bapenda Pekanbaru.

Ia menjelaskan, pelayanan integrasi tersebut nantinya mencakup penyelarasan data dalam rangkaian proses pelestarian hak atas tanah dan bangunan. Proses diawali dengan pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Pekanbaru, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses pendaftaran akhir di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Dengan adanya sinkronisasi tersebut, setiap tahapan pelayanan yang diharapkan dapat saling terhubung dan memiliki kesesuaian data. Hal ini juga merupakan upaya untuk meminimalkan potensi kendala administrasi yang dapat memperlambat penyelesaian pengurusan hak atas tanah.

Selama ini, proses pelestarian hak atas tanah dan bangunan melibatkan beberapa pihak dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara masyarakat, Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kerja sama tersebut, empat simpul pelayanan, yakni masyarakat sebagai pemohon, Bapenda Kota Pekanbaru, PPAT Kota Pekanbaru, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diharapkan dapat membentuk alur pelayanan yang lebih terintegrasi.

Keterlibatan seluruh pihak tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan yang kerap muncul dalam proses administrasi, mulai dari pengurusan pajak hingga pelestarian hak dan penerbitan sertifikat atas nama pemilik baru.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan integrasi juga diharapkan dapat meningkatkan kelancaran administrasi perpajakan daerah. Keselarasan data antara objek pajak, wajib pajak, dan data pertanahan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih akurat.

Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pelayanan percepatan, namun juga mendukung penguatan tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan di Kota Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru juga menyampaikan dukungannya terhadap penerapan integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh PPAT Kota Pekanbaru.

Menurutnya, pelayanan integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menjalani setiap tahapan pengurusan, terutama terkait kepastian waktu penyelesaian layanan.

Kepastian hari dan tanggal dalam proses pelayanan dinilai penting agar masyarakat dapat menyelesaikan tahapan yang harus dilalui serta mengisyaratkan waktu penyelesaian administrasi yang dibutuhkan.

Dukungan terhadap pelayanan integrasi 3-2-5 juga menjadi bagian dari komitmen Bapenda dalam menghadirkan pelayanan BPHTB yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui kolaborasi bersama Kantor Pertanahan dan PPAT, Pemko Pekanbaru berharap proses pengurusan BPHTB hingga pendaftaran hak atas tanah dapat berjalan lebih lancar. Masyarakat pun diharapkan memperoleh pelayanan yang semakin mudah, dengan alur yang jelas dan koordinasi yang lebih baik antarlembaga.

Penguatan integrasi tersebut sekaligus menjadi langkah Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan daerah, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi dapat terpenuhi secara lebih efektif dan memberikan kepastian dalam setiap proses. (Lanjutan/Merah).(Adv/Red)