Vonis Pengeroyokan Duri, Abdul Rahman Dipenjara 18 Bulan
PN Bengkalis menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Abdul Rahman dalam perkara pengeroyokan di Duri serta restitusi Rp30 juta.(poto/ist)
Bengkalis, Satuju.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pengeroyokan terhadap Abdul Rahman bin Abdul Muis berupa pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap Rudi Saputra dalam perkara yang terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Abdul Rahman hadir bersama penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.
Majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum korban, serta dokumen rawat inap Rudi Saputra di RSUD Mandau.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Abdul Rahman ikut melakukan pemukulan terhadap korban bersama lebih dari satu orang. Majelis juga menilai keterangan terdakwa dan saksi yang diajukan terdakwa tidak jujur serta berbelit-belit.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan restitusi korban. Dari pengajuan lebih dari Rp200 juta, hakim menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp30 juta lebih kepada korban.
Ketua majelis hakim menjelaskan restitusi tersebut merupakan pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 94 Ayat (2) KUHP baru.
"Dan apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti, penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan pengganti denda jika tidak mencukupi,"ungkap ketua Majlis Hakim di persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Setelah membacakan seluruh pertimbangan dan amar putusan, majelis hakim menyatakan perkara pengeroyokan yang terjadi di Duri tersebut selesai pada tingkat persidangan itu.
"Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau dengan terdakwa dinyatakan selesai dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ucap ketua majelis hakim Mas Toha sambil mengetukkan palu.
Putusan tersebut sekaligus menetapkan pidana penjara 18 bulan serta kewajiban restitusi sebagai bagian dari putusan terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis.
