SOROTI SILPA RP250 MILIAR, DARI JALAN RUSAK HINGGA AIR BERSIH

315 Aspirasi Warga Rumbai Dipersoalkan Zulkardi di APBD Perubahan Pekanbaru

Zulkardi mempertanyakan nasib 315 aspirasi warga Rumbai dalam APBD Perubahan Pekanbaru 2026 dan meminta kejelasan dari TAPD.(poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com — Aspirasi masyarakat APBD Pekanbaru menjadi sorotan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, Rabu (30/9/2026).

Zulkardi mengeluarkan mekanisme penganggaran setelah anggota DPRD diminta memerintahkan tiga prioritas melalui mekanisme swakelola. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu memperhatikan ratusan aspirasi warga yang telah dihimpun melalui kegiatan reses.

“Pertama, saya menyayangkan apabila rapat Banggar ini harus dilaksanakan secara terburu-buru, sementara pada hari yang sama kita juga akan melaksanakan rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2026,” terang Zulkardi, Rabu (30/9/2026).

Ia mengingatkan pembahasan APBD tidak hanya berorientasi pada target waktu. Setiap anggaran, kata dia, harus dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat.

“Karena pada akhirnya, APBD ini bukan milik pemerintah, bukan milik DPRD, tetapi uang rakyat yang harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.”

Selama sekitar 2,5 tahun menjadi anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi mengaku telah turun ke masyarakat dan menggelar reses di sekitar 65 titik di wilayah Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.

Dari kegiatan tersebut, ia menyebut telah menghimpun sekitar 270 aspirasi masyarakat. Namun, dalam pembahasan yang disampaikannya, terdapat kurang lebih 315 aspirasi yang telah masuk dalam SIPD.

Menurut Zulkardi, aspirasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar warga, mulai dari perbaikan jalan, penanganan banjir, drainase, penerangan jalan, hingga akses air bersih.

"Dari kegiatan tersebut, kami menghimpun kurang lebih 270 aspirasi masyarakat."

"Aspirasi itu bukan sekadar angka di atas kertas."

Ia kemudian mempertanyakan nasib ratusan usulan tersebut ketika anggota DPRD hanya diminta memilih tiga aspirasi prioritas.

"Yang menjadi pertanyaan saya kepada Ketua TAPD:

Hari ini kami diminta untuk menyampaikan hanya 3 usulan prioritas untuk diakomodasi melalui mekanisme swakelola.

Pertanyaannya, bagaimana dengan kurang lebih 315 aspirasi masyarakat yg sudah masuk sipd dan telah kami himpun selama 2,5 tahun?

Apakah 315 aspirasi tersebut semuanya dianggap tidak prioritas?"

Zulkardi mengatakan dirinya keberatan jika harus memilih hanya tiga usulan. Ia menilai pilihan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang aspirasinya tidak masuk dalam daftar prioritas.

"Saya secara pribadi keberatan apabila kemudian saya diminta memilih hanya tiga.

Karena kalau saya memilih tiga, pertanyaan berikutnya adalah:

Bagaimana saya menjelaskan kepada masyarakat yang usulannya tidak saya pilih?"

Ia juga menegaskan DPRD memiliki kewajiban menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen. Ketentuan mengenai kewajiban anggota DPRD menyerap serta menghimpun aspirasi konstituen dan menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat memang tercantum dalam Pasal 161 huruf i dan j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Soroti SILPA Rp250 Miliar

Selain persoalan aspirasi, Zulkardi menyoroti SILPA tahun anggaran 2025 yang disebutnya berada di kisaran Rp250 miliar.

"Saya memahami bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat mekanisme, aturan, dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Tetapi tentu kita perlu mengevaluasi bersama:

Mengapa masih terdapat SILPA yang cukup besar, sementara di lapangan masih begitu banyak kebutuhan masyarakat yang belum tertangani?"

Ia menyebut sejumlah persoalan yang masih dikeluhkan warga di kawasan pinggiran Pekanbaru, seperti jalan rusak, banjir, drainase, penerangan jalan dan kebutuhan air bersih.

Menurut Zulkardi, jika terdapat ruang fiskal yang dapat digunakan sesuai aturan, anggaran tersebut perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

"Kalau memang ada ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, mengapa tidak kita arahkan semaksimal mungkin untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut?"

Ia meminta Ketua TAPD memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan sejumlah aspirasi masyarakat belum masuk dalam penganggaran.

"Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan dari Ketua TAPD:

Apa yang menjadi kendala sehingga begitu banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD belum dapat diakomodasi?"

Dari Jalan Rusak hingga Air Bersih

Dalam forum tersebut, Zulkardi memaparkan sejumlah aspirasi yang menurutnya membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya meliputi Jalan Gurindam 12 di Umban Sari, Jalan Sungai Umban dan Jalan Kota Baru di Kelurahan Sri Meranti, jalan di samping TVRI Kelurahan Lembah Sari, Jalan Sri Amanah menuju SMP 24 Agrowisata, Jalan Tritonadi, Gang Harmop, serta Jalan Tengku Mahmud dari Simpang Bingung menuju Kantor Camat Rumbai Barat.

Ia juga menyebut Jalan Gelinging di Kelurahan Sungai Ukai, Jalan Purnama di Kelurahan Palas, Jalan Sribakti di Kelurahan Rumbai Bukit, serta kebutuhan penerangan jalan di sejumlah ruas, mulai dari Jembatan Siak 4, Jalan Sudirman, Sembilang, Jalan Paus, Yos Sudarso, kawasan SMK 5 dan SMK 7 hingga Simpang Bingung.

Aspirasi lainnya berupa semenisasi Jalan Gurami serta kebutuhan air bersih di Muara Fajar Timur dan Muara Fajar Barat.

"Di daerah pinggiran Pekanbaru, masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak, banjir, drainase, penerangan jalan, hingga persoalan air bersih."

Menurut dia, warga di kawasan tersebut bahkan harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga sekitar Rp5.000 per galon.

Ia juga membawa aspirasi Jalan Ikan Raya di Muara Fajar Timur serta kebutuhan rumah ibadah di wilayah Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

Data Reses Diserahkan ke TAPD

Zulkardi menegaskan penyampaian aspirasi tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu. Ia mengatakan masyarakat telah menitipkan persoalan kepada anggota DPRD melalui kegiatan reses.

Karena itu, ia meminta setiap aspirasi mendapat kejelasan mengenai proses, alasan belum diakomodasi, serta kemungkinan tindak lanjut pada penganggaran berikutnya.

"Kalaupun belum dapat direalisasikan dalam APBD Perubahan, paling tidak masyarakat mendapatkan penjelasan:

Apa alasannya, apa kendalanya, dan kapan akan direncanakan kembali."

Zulkardi kemudian menyerahkan secara simbolis data hasil reses dan aspirasi masyarakat kepada Ketua TAPD.

Data tersebut, menurut dia, dihimpun selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, khususnya dari masyarakat di Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

Ia berharap data itu tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diverifikasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah.

"Saya berharap data ini tidak hanya diterima secara administratif.

Tetapi benar-benar dipelajari, diverifikasi, dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Pekanbaru."

Zulkardi juga meminta pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak dipaksakan apabila masih terdapat persoalan substansial yang belum memperoleh penjelasan.

"Karena yang kita bahas hari ini bukan sekadar angka.

Kita sedang membahas uang rakyat dan masa depan masyarakat Kota Pekanbaru."

Di akhir penyampaiannya, Zulkardi menegaskan bahwa aspirasi yang dihimpun dari masyarakat harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas.

“Kami turun ke masyarakat bukan untuk sekedar mendengar.
Kami datang untuk membawa suara mereka ke dalam ruang pengambilan keputusan.

Dan saya ingin memastikan,

jangan sampai suara masyarakat berhenti di meja reses."