Indra Kenz Jalani Pembebasan Bersyarat dari Lapas Cibinong

Indra Kenz.(poto/net)

Bogor, Satuju.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjalani pembebasan bersyarat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan status pembebasan bersyarat, Indra tidak lagi menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas. Namun, ia masih berada dalam masa pembimbingan dan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani pembebasan bersyarat.

Perkara yang menjerat Indra Kenz terkait dengan aktivitas promosi dan penggunaan platform Binomo. Dalam proses hukum perkara tersebut, jaksa mencatat terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp83,36 miliar.

Indra dinilai menyebarkan informasi yang menyebar terkait platform tersebut sehingga mendorong masyarakat untuk bergabung dan melakukan aktivitas di dalamnya. Dari aktivitas para pengguna, Indra bisa memperoleh keuntungan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Indra terbukti menyebarkan berita bohong dan iklan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut kemudian menjadi dasar bagi Indra untuk menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Setelah menjalani masa pidana dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin bersyarat, Indra akhirnya keluar dari lapas pada Kamis (24/9/2026).

Pembebasan bersyarat tidak berarti berakhirnya seluruh kewajiban pidana yang bersangkutan. Selama masa pembimbingan, Indra tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dan berada dalam pengawasan pembimbing kemasyarakatan.

Perkara Indra Kenz sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan promosi platform investasi yang menimbulkan kerugian bagi banyak pengguna. Kasus tersebut juga menjadi salah satu hal yang menyoroti risiko aktivitas investasi berbasis platform digital serta pentingnya kehati-hatian masyarakat sebelum menempatkan dana.

Dengan keluarnya Indra dari lapas melalui mekanisme peminjaman bersyarat, sisa masa pidananya kini dijalani di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap berada dalam masa pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.