Rp5,847 Miliar Harta Suyudi, Nol Utang dalam LHKPN

Poto Ai hanya ilustrasi: LHKPN 2025 mencatat harta Komjen Suyudi Ario Seto Rp5,847 miliar. Dalam laporan itu, tidak tercatat adanya utang.(poto/ist/Lhynaa Marlinaa)

JAKARTA, Satuju.com - Harta Suyudi Ario Seto tercatat Rp5,847 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2025. Menariknya, laporan tersebut tidak mencantumkan utang.

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto melaporkan harta senilai Rp5.847.000.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026. Berdasarkan laporan itu, nilai kekayaan yang tercatat tidak dikurangi kewajiban utang.

Data tersebut muncul ketika nama Suyudi berada di tahap akhir proses pengajuan sebagai Kapolri. Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri pada 1 Oktober 2026 untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994 itu juga memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, termasuk pernah menempati sejumlah jabatan di Bareskrim Polri.

LHKPN Bukan Penilaian Independen

LHKPN merupakan instrumen keterbukaan informasi mengenai harta penyelenggara negara. Masyarakat dapat mengakses laporan tersebut melalui layanan e-Announcement LHKPN yang disediakan KPK.

Namun, angka Rp5,847 miliar perlu dibaca sesuai konteks laporan. Nilai tersebut merupakan harta yang dilaporkan oleh Suyudi dalam LHKPN, bukan hasil penilaian independen KPK terhadap seluruh kekayaannya.

KPK juga mencantumkan bahwa data LHKPN diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara. Karena itu, informasi mengenai jumlah harta dan kewajiban dalam laporan tersebut bersumber dari data yang disampaikan wajib lapor.

Dengan demikian, catatan Rp5,847 miliar tanpa utang merupakan gambaran harta yang dilaporkan Suyudi dalam LHKPN periodik 2025.

Oleh: Lhynaa Marlinaa