Gibran Tanpa Ijazah
Poto Ai hanya ilustrasi: Ijazah Gibran Tak Ada di Meja Tim Penilai, Dasar Penyetaraan Dipersoalkan di MK.(poto/ist/satuju.com)
JAKARTA, Satuju.com — Ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut. Dalam sidang Jumat, 2 Oktober 2026, Taufiq Damarjati mengungkap bahwa ijazah dari UTS Insearch, Sydney, tidak termasuk dokumen yang diterima tim penilai ketika memproses penyetaraan pendidikan Gibran.
Taufiq merupakan salah satu anggota tim penilai di lingkungan Kementerian Pendidikan yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam persidangan, ia menjelaskan dokumen yang diterima tim untuk menilai pendidikan Gibran di UTS Insearch pada 2005–2006.
Menurut Taufiq, berkas tersebut terdiri atas certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan bahwa Gibran berstatus enrolled atau terdaftar dalam pendidikan. Tidak ada ijazah UTS Insearch dalam dokumen yang diajukan kepada tim penilai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian memastikan kembali hal tersebut.
“Tidak ada ijazahnya, kan?”
Taufiq menjawab bahwa pada saat pengajuan, ijazah memang tidak ada dalam dokumen yang diterima tim.
Ketika Saldi kembali menggali apakah terdapat dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, Taufiq tetap menyebut dokumen yang disampaikan berupa certificate of attendance dan transkrip.
Keterangan itu menjadi penting karena surat penyetaraan yang kemudian diterbitkan pemerintah menyatakan pendidikan Gibran dinilai setara dengan pendidikan menengah kejuruan atau SMK di Indonesia.
Dokumen Pendidikan Gibran Dinilai Tanpa Ijazah UTS
Taufiq menjelaskan tim penilai tidak hanya melihat satu dokumen. Mereka menelusuri riwayat pendidikan Gibran secara berurutan, termasuk pendidikan di Singapura sebelum melanjutkan ke UTS Insearch, Australia.
Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Secondary School, Singapura, pada 2003–2004. Dari pendidikan tersebut, ia memperoleh GCE O-Level Certificate.
Namun, menurut penjelasan Taufiq, dokumen tersebut belum secara otomatis menjadi dasar untuk menyatakan pendidikan Gibran setara dengan tamat SMA atau SMK Indonesia. Tim kemudian mempertimbangkan pendidikan berikutnya di UTS Insearch.
Untuk pendidikan di Australia itu, tim menerima certificate of attendance dan transkrip nilai. Taufiq menyebut program yang dijalani Gibran sebagai Diploma of Business Studies.
Tim kemudian membandingkan mata kuliah yang ditempuh selama enam trimester dengan struktur kurikulum pendidikan di Indonesia.
Dari proses tersebut, tim menilai pendidikan Gibran memiliki kesetaraan dengan pendidikan SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.
Dengan demikian, dasar penilaian bukan ijazah UTS Insearch yang diserahkan kepada kementerian. Tim menggunakan dokumen pendidikan yang tersedia, terutama transkrip, lalu membandingkannya dengan kurikulum Indonesia.
Keterangan Soal “Grade 12” Kembali Disorot
Keterangan Taufiq juga membuat isu mengenai program Grade 12 kembali menjadi perhatian.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ina Liem menyatakan UTS Insearch tidak memiliki program Grade 12. Sementara dalam pemeriksaan 2 Oktober, Taufiq menyebut dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch yang diterima tim berupa certificate of attendance dan transkrip, bukan ijazah.
Dua keterangan tersebut belum secara otomatis menentukan keabsahan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, keterangan itu memperjelas pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan surat penyetaraan.
Persoalannya kemudian bergeser pada apa yang sebenarnya dapat dibuktikan setiap dokumen.
Certificate of attendance menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan. Transkrip menunjukkan mata kuliah dan hasil belajar. Sementara enrollment menunjukkan status seseorang sebagai peserta atau siswa dalam suatu program.
Adapun ijazah atau surat kelulusan merupakan dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian pendidikan.
Hakim Bandingkan dengan Kasus Anak Taufiq
Saldi Isra juga menggali apakah penerbitan surat penyetaraan dengan rumusan tersebut merupakan praktik yang lazim.
Taufiq kemudian memberi contoh anaknya sendiri. Ia mengatakan anaknya memperoleh surat penyetaraan pada 2024 setelah lulus SMA dari Korea Selatan. Menurut Taufiq, surat tersebut menggunakan kalimat yang sama dengan templat yang pernah digunakan.
Namun, ketika Saldi menanyakan dokumen yang dibawa anaknya, Taufiq menyebut ada ijazah.
Perbandingan tersebut tidak serta-merta berarti proses penyetaraan kedua kasus harus sama. Sistem pendidikan antarnegara dapat membuat jenis dokumen yang tersedia berbeda.
Akan tetapi, perbedaan dokumen tersebut membuat dasar penerbitan surat penyetaraan Gibran menjadi bagian penting dalam pemeriksaan MK.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah dokumen apa yang menunjukkan status akhir pendidikan Gibran di UTS Insearch dan apakah terdapat dokumen kelulusan lain yang tidak masuk dalam berkas tim penilai.
Taufiq Sebut Kasus Gibran Satu-satunya dari UTS Insearch
Taufiq juga menyampaikan bahwa selama menjadi anggota tim penilai, kasus Gibran merupakan satu-satunya kasus dari UTS Insearch yang pernah ia tangani.
Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai proses yang dilakukan tim ketika menilai dokumen pendidikan dari luar negeri.
Tim menerima dokumen yang tersedia, memeriksa riwayat pendidikan, melihat transkrip serta bukti lainnya, kemudian membandingkannya dengan struktur pendidikan Indonesia.
Dalam kasus Gibran, Taufiq menegaskan ijazah UTS Insearch tidak berada dalam dokumen yang diterima tim ketika proses penyetaraan dilakukan.
Fakta persidangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch. Namun, keterangan tersebut membuka pertanyaan mengenai dokumen apa yang menjadi dasar pemerintah menyatakan pendidikan Gibran setara dengan tamat SMK.
Pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari pemeriksaan MK dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden. MK pada 2 Oktober 2026 memang menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan Singapura dan Australia dalam agenda pemeriksaan perkara tersebut.
Pada akhirnya, fokus pemeriksaan bukan sekadar ada atau tidaknya sebuah ijazah. Yang menjadi perhatian ialah bagaimana setiap dokumen dibaca, diverifikasi, dan digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan.
Dengan keterangan Taufiq, satu fakta persidangan menjadi terang: ijazah UTS Insearch tidak termasuk dokumen yang diterima tim penilai ketika memproses penyetaraan pendidikan Gibran.
Perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sendiri masih menjadi objek pemeriksaan MK dan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu keterangan saksi.
Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/17518/tak-ada-grade-12-di-sekolah-gibran.html
