455 Hektare di APBD, 177 Hektare di Data Lapangan: Ada Apa dengan RTH Pekanbaru?
Ruang Terbuka Hiau Kaca Mayang di Kota Pekanbaru
PEKANBARU, Satuju.com – Anggaran RTH DLHK Pekanbaru menjadi sorotan setelah LSM Gempar Riau menemukan perbedaan data luasan ruang terbuka hijau yang disebut dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketua DPD LSM Gempar Riau, Hasanul Arifin, menyoroti lonjakan anggaran pengelolaan RTH dalam APBD Perubahan 2025. Ia mempertanyakan dasar penganggaran setelah menemukan perbedaan antara luasan RTH dalam dokumen anggaran dengan data yang diperoleh timnya.
Menurut Hasanul, realisasi anggaran belanja Kota Pekanbaru pada 2025 mencapai Rp157.500.607.806,14 dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp167.072.964.124. Anggaran tersebut dialokasikan untuk delapan program dengan 20 kegiatan.
“Sebagaimana kami mengetahui realisasi anggaran belanja di Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp.157.500.607.806,14 dari nilai anggaran yang direncanakan sebesar Rp.167.072.964.124,00.anggaran tersebut diperuntukkan untuk 8 program dengan 20 kegiatan,” kata Ketua Gempur, Hasanul Arifin, Minggu (4/10/2026).
Ia kemudian menyoroti anggaran khusus pengelolaan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
“Dari program dan kegiatan itu katanya, “setelah perubahan APBD 2025 Pemko Pekanbaru melalui dinas DLHK telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.16.627.285.897 miliar yang diperuntukkan untuk pengelolaan RTH tersebut, dimana sebelum perubahan APBD anggaran pengelolaan RTH yang di sediakan hanya sebesar Rp 1.756.774.950 miliar saja, Naik fantastis setelah Oktober 2025 mengubah APBD sebesar Rp 14.870.510.947 miliar”,” ujarnya.
Hasanul mengatakan, berdasarkan dokumen APBD Perubahan 2025, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan RTH seluas 455 hektare.
“Sebagaimana yang tertuang pada dokumen tentang apbd perubahan pemerintah Kota Pekanbaru TA 2025 lalu, anggaran sebesar Rp 16.627.285.897 tersebut diperuntukan untuk mengelola RTH seluas 455 hektar atau setara Rp 36 juta lebih per hektar per tahun,” katanya.
Perbedaan luasan menjadi titik yang paling dipersoalkan LSM Gempar. Hasanul menyebut timnya memperoleh data pada Juni 2025 yang menunjukkan RTH yang dikelola DLHK hanya sekitar 194 titik dengan luas 1.771.237 meter persegi atau sekitar 177 hektare.
“Pertanyaannya ,dimana saja lokasi dan berapa jumlah titik serta total luasan RTH kota pekanbaru yang dikelola DLHK Kota Pekanbaru,” ulas Hasanul Arifin.
“Namun anehnya sambung dia, “berdasarkan data yang diperoleh tim kami pada bulan Juni 2025 di sebutkan RTH yang dikelola DLHK Kota Pekanbaru ada sekitar 194 titik atau seluas 1.771.237 M2 atau sekitar 177 hektar”,” katanya.
Menurut dia, terdapat selisih sekitar 278 hektare antara luasan RTH yang disebut dalam dokumen APBD Perubahan 2025 dan data yang diperoleh timnya.
“Tentunya luasan tersebut tidak berbanding sejajar jika disandingkan dengan luasan yang tertua pada dokumen perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang mana pada dokumen tersebut terdapat angka luasan yang dikelola seluas 455 hektar. Lalu pertanyaannya, dimana letak 278 hektar selisih luasan RTH tersebut?,” katanya.
Sejumlah RTH yang dikenal masyarakat Pekanbaru antara lain RTH Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman, RTH Tunjuk Ajar Integritas di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir. H. Juanda, serta Taman Kota atau Hutan Kota Diponegoro di Jalan Diponegoro.
Hasanul juga mempertanyakan apakah RTH yang berada di kawasan perumahan masyarakat turut masuk dalam pengelolaan DLHK sehingga total luasnya mencapai 455 hektare.
“Apakah RTH yang ada di perumahan warga juga dalam pengelolaan DLHK kota Pekanbaru sehingga jumlah luasnya bisa mencapai 455 hanggar itu.”
Selain perbedaan data, LSM Gempar menyoroti metode pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut. Hasanul menyebut pihaknya menemukan dugaan persoalan berdasarkan telaah dokumen dan kondisi lapangan.
“Lantas bagaimana metode pengolahannya sehingga membutuhkan anggaran sebesar itu. Maka berdasarkan telaah kami terhadap dokumen – dokumen tersebut serta realita di lapangan kami menarik kesimpulan ada hal yang janggal disana, indikasi memanipulasi data, dugaan mark up anggaran serta penggunaan anggaran sebelum pengesahan kuat terjadi,” jelasnya.
Hasanul mengatakan pihaknya berencana membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Oleh karena itu kami merasa ada permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran dan agar permasalahan ini dapat menjadi terang terkait pengelolaan anggaran RTH pada DLHK kota Pekanbaru ini,” katanya.
Ia menyebut rencana pelaporan akan diarahkan kepada lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Kortas Tipikor Mabes Polri.
“Maka kami beber Hasanul Arifin, “akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti pelaporan kepada lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kortas Tipikor Mabes Polri atas dugaan korupsi sebagaimana UU No. 2025 dan atau penggunaan anggaran belanja yang tidak sesuai dengan peraturan peraturan-undangan yang berlaku antara lain dugaan penggunaan anggaran sebelum masa anggaran disetujui”.”
Hasanul juga meminta pihak terkait dalam pengelolaan RTH diperiksa.
“Maka untuk itu kami merasa perlu untuk mengambil kesimpulan dengan menentukan langkah meminta lembaga penegak hukum untuk memeriksa pejabat yang terkait seperti Kepala dinas DLHK Reza Aulia Putra,S.IP , M.Si yang saat itu menjabat sebagai PLT Kepala Dinas serta Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Langgeng Wahyudi Kota Pekanbaru pada masa itu,” tutupnya.
Satuju.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan terkait anggaran dan luasan RTH tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
