BANDING KPK MENGUBAH VONIS
Dari 2 Jadi 4 Tahun, Banding Mengubah Nasib Abdul Wahid
Dari 2 Jadi 4 Tahun, Banding Mengubah Nasib Abdul Wahid.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com – Abdul Wahid banding 4 tahun setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif itu dalam perkara tindak pidana korupsi.
Majelis hakim PT Riau menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Abdul Wahid, dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menghukumnya dua tahun penjara. Putusan itu dibacakan pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap ketua majles hakim, Senin (5/10/2026).
PT Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. PT Riau juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Banding KPK Mengubah Vonis
Putusan PT Riau mengubah hukuman Abdul Wahid yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Pada 30 Juli 2026, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
JPU KPK kemudian mengajukan banding pada 4 Agustus 2026. KPK sebelumnya mempersoalkan penerapan pasal dan menilai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa berada di bawah ancaman pidana minimum yang diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Banding tersebut akhirnya berujung pada penambahan hukuman Abdul Wahid selama dua tahun. Dari dua tahun penjara di tingkat pertama, hukumannya menjadi empat tahun di tingkat banding.
Namun, putusan PT Riau belum berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan dibacakan, Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU KPK juga menyatakan sikap yang sama.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
