Menangis di Persidangan, Suratman Bantah Terima Uang Negara
Suasana sidang: Terdakwa Suratman menangis di PN Pekanbaru dan membantah menerima uang negara dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com — Perkara korupsi pupuk subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru memasuki pemeriksaan terdakwa. Suratman membantah menerima uang negara dan menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari perkara yang menjeratnya.
Dalam sidang pada Senin, 5 Oktober 2026, Suratman bahkan meneteskan air mata saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK. Ia mengatakan tidak memiliki kewenangan menentukan petani penerima pupuk subsidi, menetapkan besaran subsidi, maupun mencairkan dana negara.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Suratman saat ditanya mengenai kewenangan tersebut.
Suratman juga membantah memiliki niat merekayasa data atau mengalihkan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Ia menyebut perannya berkaitan dengan pemenuhan administrasi.
“Tujuan saya cuma untuk melengkapi administrasi. Tidak ada satu pun untuk mengambil hak orang lain, apalagi merugikan negara,” ungkap Suratman sambil menangis.
Bantah Ada Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Pemeriksaan kemudian menyinggung dugaan kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah. Suratman mengaku terkejut dengan nilai tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana negara melalui rekening pribadinya.
“Sama sekali tidak ada, Pak. Satu sen pun tidak pernah masuk ke rekening saya,” tegasnya.
Suratman juga menyatakan sepanjang pengetahuannya rekening pribadinya tidak pernah disita oleh kejaksaan.
Kuasa hukum kemudian menyoroti posisi Suratman dalam rangkaian penyaluran pupuk subsidi. Ahmad Yusuf mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana kliennya jika tidak terdapat kewenangan untuk menentukan penerima, menetapkan subsidi, ataupun mencairkan anggaran.
“Kalau Suratman tidak menentukan penerima subsidi, tidak menetapkan nilai subsidi, tidak mempunyai kewenangan mencairkan uang negara, dan tidak ditemukan aliran uang negara masuk ke rekening pribadinya, maka pertanyaannya sederhana: di mana letak perbuatan memperkaya diri Suratman?” tegas Ahmad Yusuf.
Kuasa Hukum Minta Pembuktian Individual
Ahmad Yusuf menilai besarnya angka dugaan kerugian negara tidak dapat secara otomatis menjadi dasar untuk membebankan seluruh persoalan kepada seorang terdakwa.
Menurut dia, persidangan harus mengurai secara individual peran setiap pihak, kewenangan yang dimiliki, tindakan yang dilakukan, hingga ada atau tidaknya keuntungan pribadi.
“Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bebankan kepada Suratman perbuatan yang dilakukan atau menjadi kewenangan orang lain. Hukum pidana harus berdiri di atas alat bukti, bukan prasangka,” ujarnya.
Di akhir pemeriksaan, Suratman menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa dugaan kesalahan, niat jahat, dan keuntungan pribadi harus dibuktikan secara konkret. Menurut mereka, seseorang tidak semestinya dihukum hanya karena dikaitkan dengan nilai kerugian negara yang besar tanpa pembuktian mengenai peran dan pertanggungjawaban pidananya.
