Palu MK Menutup PHPU Gibran, Tapi Soal Ijazah Belum Selesai

Poto Ai hanya ilustrasi: Putusan MK menutup gugatan PHPU Pilpres 2024, tetapi pertimbangan soal bukti pendidikan Gibran menyisakan persoalan konstitusional.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com — Putusan MK Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, menutup perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024. Namun, putusan itu sekaligus memunculkan catatan penting mengenai bukti pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Kesembilan hakim konstitusi menerima keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengenai kedudukan hukum para pemohon. Mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilpres.

Dengan putusan tersebut, MK tidak masuk lebih jauh untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun mendiskualifikasi Gibran.

Namun, pertimbangan hakim dalam memeriksa bukti perkara menyisakan persoalan lain.

MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Gibran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Dokumen yang tercantum sebagai pendukung surat penyetaraan pendidikan Gibran antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut menunjukkan kehadiran serta proses pembelajaran. Namun, dokumen itu belum menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan.

Mahkamah juga menyatakan belum memperoleh bukti ijazah atau tanda tamat belajar setingkat SMA atas nama Gibran.

Catatan tersebut penting karena persoalan yang diuji bukan semata-mata keberadaan dokumen pendidikan, melainkan apakah dokumen tersebut cukup untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. MK juga tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

Posisi putusan menjadi lebih spesifik: gugatan PHPU tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara dalam pertimbangan pembuktian MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Mengapa MK Tidak Melanjutkan Perkara?

MK juga mempertimbangkan posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahkamah, pelantikan tersebut menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, persoalan yang diajukan pemohon tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil pemilu.

Dengan kata lain, perkara PHPU memiliki batas kewenangan. Ketika tahapan pemilu telah selesai dan pasangan calon terpilih sudah dilantik, mekanisme hukum untuk menguji persoalan jabatan tidak serta-merta sama dengan mekanisme sengketa hasil pemilu.

Di titik inilah putusan MK menjadi menarik secara ketatanegaraan.

Perkara PHPU telah berakhir. Tetapi pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat seorang pejabat negara setelah pelantikan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Konstitusi Menyediakan Jalur DPR-MK-MPR

UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, mekanismenya tidak berlangsung secara langsung dari masyarakat kepada MPR.

Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan tersebut kepada MK. Selanjutnya, MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.

Jika mekanisme konstitusional itu terpenuhi, proses pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang MPR.

Dengan demikian, jalurnya berlapis: DPR, MK, kemudian MPR.

Mekanisme tersebut membedakan antara sengketa hasil pemilu dan proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden setelah mereka menjabat.

Karena itu, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak dapat dibaca sebagai keputusan pemberhentian Gibran. Mahkamah menyelesaikan perkara PHPU yang diajukan para pemohon.

PHPU Ditutup, Pertanyaan Konstitusional Tersisa

Putusan ini juga menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu berakhir ketika satu perkara dinyatakan selesai.

Gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lain tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon dalam perkara PHPU. Namun, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari putusan yang patut dicermati.

MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi. Mahkamah juga tidak memutuskan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Yang tercatat dalam pertimbangan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

Selanjutnya, apabila muncul proses hukum baru mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden setelah pelantikan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan konstitusi.

Negara hukum tidak memberikan ruang bagi pergantian pejabat negara hanya berdasarkan tekanan publik, kerumunan, ataupun kesimpulan media sosial. Setiap tindakan harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Putusan MK akhirnya mengetuk pintu PHPU. Perkara tersebut selesai karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, catatan mengenai bukti pendidikan Gibran tetap menjadi bagian dari pertimbangan putusan. Jika persoalan itu hendak diuji dalam konteks keterpenuhan syarat seorang Wakil Presiden setelah pelantikan, konstitusi telah menyediakan jalurnya.

Bukan langsung ke MPR, melainkan melalui DPR, MK, lalu MPR.

Palu MK sudah diketuk. Perkara PHPU selesai. Pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa menang atau kalah dalam gugatan, melainkan apakah ada lembaga berwenang yang akan menggunakan mekanisme konstitusional tersebut dan membawa persoalan itu ke tahap berikutnya.

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 7 Oktober 2026

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat dan mengolah kembali substansi catatan Cak AT mengenai putusan MK. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.