KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Korupsi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Poto/net)
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada pekan ini. Surat panggilan disebut telah dilayangkan sejak pekan lalu.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau tidak salah, waktunya minggu ini seingat saya. Minggu ini, tetapi nanti detail tepatnya atau harinya kapan, silakan tanyakan kepada Pak Deputi atau Dirdik," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa (6/10/2026).
Setyo mengatakan surat panggilan tersebut semestinya telah diterima Nusron. Ia berharap Menteri ATR/BPN itu memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Setyo, memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari kewajiban hukum seorang warga negara ketika diminta memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum.
"Sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkap peran sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Arif, misalnya, diduga menerima uang Rp1,8 miliar dari Erwin terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin disebut menerima Rp2,1 miliar, tetapi Rp1,8 miliar di antaranya kemudian disetorkan kepada Arif.
Penyidik juga menemukan adanya setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
"Kemudian, dari hasil penyelidikan, ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Terdapat pula sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.
KPK menduga Arif berperan sebagai pengumpul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut merupakan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz. KPK menyebut Fahd juga diduga sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan Arif.
Selain perkara PT BPA, Erwin diduga terlibat dalam pengurusan pembukaan blokir tanah PT Summarecon yang sebelumnya bersengketa dengan ahli waris.
Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi disebut menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diberikan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Meski kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nusron disebut belum pernah diperiksa KPK sejak OTT dilakukan.
Taufik sebelumnya menjelaskan bahwa dalam perkara yang bermula dari OTT, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh saat itu, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kini, dengan pemanggilan Nusron sebagai saksi, penyidik KPK akan menggali keterangan Menteri ATR/BPN tersebut terkait perkara yang menyeret sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya.
