Lima Kepala Daerah Bersatu, Bola Riau Pesisir Kini di Tangan Provinsi
Sanusi, SH., MH. Diamanahkan sebagai Dewan Pertimbangan Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Wilayah Provinsi Riau Bagian Pesisir, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.(poto/ist/satuju.com)
Oleh: Sanusi, SH., MH.
Satuju.com - Tulisan sebelumnya berjudul “Riau Pesisir: Dari Kepentingan Daerah Menjadi Kepentingan Nasional” mengajak kita melihat gagasan pembentukan Provinsi Riau Pesisir dari sudut pandang yang lebih luas.
Pemekaran bukan semata-mata perkara membelah wilayah administratif, apalagi sekadar memindahkan pusat pemerintahan. Di baliknya terdapat persoalan pemerataan pembangunan, rentang kendali pelayanan publik, penguatan ekonomi pesisir, serta posisi strategis kawasan Riau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.
Kini, setelah lima kepala daerah menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Riau Pesisir, gagasan tersebut memasuki babak baru. Ia tidak lagi berhenti pada konsolidasi di tingkat daerah, tetapi mulai berhadapan dengan proses kelembagaan di tingkat Provinsi Riau.
Perkembangan ini penting dicatat.
Dukungan dari Dumai, Bengkalis, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, dan Siak menunjukkan bahwa gagasan Riau Pesisir tidak lagi hanya hidup di ruang diskusi masyarakat. Dukungan dari pemerintah daerah yang menjadi bagian dari gagasan tersebut merupakan perkembangan penting untuk melengkapi proses administratif yang selanjutnya harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perhatian kini secara alamiah tertuju kepada Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau.
Bukan untuk meminta proses berjalan di luar aturan. Justru sebaliknya, aspirasi yang telah berkembang di lima daerah tersebut perlu memperoleh ruang pembahasan secara resmi, terbuka, objektif, dan berbasis data.
Di sinilah pentingnya melihat Riau Pesisir bukan hanya dari sudut pandang pemekaran wilayah, tetapi juga dari perspektif pembangunan kawasan.
Selat Malaka dan Potensi Ekonomi yang Tak Boleh Terabaikan
Lima daerah yang masuk dalam gagasan Riau Pesisir berada pada kawasan pesisir dan kepulauan yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka, salah satu jalur perdagangan dan pelayaran penting di kawasan Asia.
Posisi geografis tersebut bukan sekadar fakta peta. Ia merupakan modal ekonomi yang seharusnya ditempatkan dalam desain pembangunan jangka panjang Riau.
Di kawasan ini terdapat pelabuhan, kawasan industri, perkebunan, perikanan, energi, perdagangan, hingga potensi pariwisata bahari. Jika seluruh potensi tersebut dikelola dalam satu perspektif kawasan, Riau Pesisir bukan sekadar wilayah administratif baru. Ia dapat dirancang menjadi salah satu simpul pertumbuhan ekonomi maritim Riau.
Potensi tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam melihat gagasan pemekaran.
Laut tidak semestinya dipandang sebagai batas paling luar dari daratan. Bagi Riau, laut adalah pintu menuju perdagangan, investasi, konektivitas, industri, perikanan, dan hubungan ekonomi regional.
Karena itu, kawasan yang menghadap langsung ke Selat Malaka membutuhkan perhatian pembangunan yang juga melihat laut sebagai halaman depan.
Demikian pula dengan sektor perikanan.
Kekayaan sumber daya perikanan tidak cukup berhenti pada aktivitas penangkapan dan perdagangan bahan mentah. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan rantai nilai yang lebih panjang melalui pengolahan, penyimpanan, distribusi, industri pendukung, hingga pemasaran.
Dengan tata kelola kawasan yang lebih terfokus, potensi ekonomi pesisir dapat diarahkan untuk menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.
Hal yang sama berlaku pada pelabuhan dan kawasan industri.
Pelabuhan tidak hanya berbicara tentang aktivitas bongkar muat. Ia berkaitan dengan logistik, pergudangan, kawasan industri, perdagangan antarwilayah, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Ketika pelabuhan, industri, perikanan, perkebunan, energi, dan konektivitas ditempatkan dalam satu kerangka pengembangan kawasan, potensi ekonominya dapat berkembang jauh melampaui batas administratif masing-masing daerah.
Di sinilah pemekaran perlu ditempatkan secara proporsional.
Pemekaran bukan tujuan akhir.
Provinsi baru bukan sekadar penambahan kantor pemerintahan, jabatan, atau struktur birokrasi. Tujuan yang lebih penting adalah mendekatkan pelayanan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta membangun kawasan dengan kebijakan yang lebih fokus terhadap karakter dan kebutuhan masyarakatnya.
Karena itu pula, pemekaran tidak semestinya selalu dilihat dari pertanyaan berapa besar anggaran yang akan diterima dari pemerintah pusat.
Pertanyaan yang lebih jauh adalah: berapa besar potensi ekonomi yang selama ini belum optimal dapat dibuka apabila sebuah kawasan dikelola dengan perencanaan yang lebih terintegrasi?
Dengan cara pandang tersebut, pemekaran bukan semata-mata upaya “mengambil uang pusat”.
Sebaliknya, apabila dirancang secara matang dan memenuhi seluruh persyaratan, daerah otonom baru dapat menjadi instrumen untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru, memperluas basis ekonomi, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kontribusi daerah terhadap perekonomian nasional.
Pemekaran Harus Diuji dengan Hukum dan Data
Tentu semua itu tidak boleh mengabaikan hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan kewilayahan, administratif, dan kapasitas daerah. Prosesnya juga melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta pemerintah pusat melalui tahapan yang telah ditentukan.
Justru karena terdapat mekanisme hukum tersebut, dukungan lima kepala daerah perlu ditindaklanjuti melalui proses yang terukur.
Kajian mengenai kemampuan fiskal, jumlah penduduk, luas wilayah, pelayanan publik, infrastruktur, sumber daya manusia, potensi ekonomi, serta berbagai aspek lainnya harus diuji secara objektif.
Jika masih terdapat kekurangan, kekurangan itulah yang harus diperbaiki.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, hasil kajian tersebut semestinya menjadi dasar bagi proses selanjutnya.
Dengan demikian, dukungan politik-administratif dari lima kepala daerah tidak berhenti sebagai pernyataan simbolik. Ia harus diterjemahkan menjadi dokumen, kajian, argumentasi, dan proses kelembagaan yang dapat diuji.
Sebab, gagasan sebesar pembentukan provinsi baru tidak cukup hanya dengan semangat.
Ia membutuhkan data.
Ia membutuhkan kajian.
Dan yang paling penting, ia membutuhkan kepatuhan terhadap hukum.
Gubernur dan DPRD Riau Perlu Membuka Ruang
Pada titik ini, Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau memegang peran penting dalam menentukan arah pembahasan Riau Pesisir.
Dukungan lima kepala daerah telah memberikan dasar yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk membawa aspirasi tersebut ke dalam ruang kelembagaan yang resmi.
Riau Pesisir sudah waktunya dibahas secara serius, terbuka, dan terukur di tingkat Provinsi Riau. Bukan lagi sekadar dipandang sebagai wacana pemekaran dari daerah.
Pembahasan tersebut penting untuk memastikan kesiapan Riau Pesisir sebagai calon daerah otonomi baru sekaligus menilai manfaatnya bagi masyarakat, pemerataan pembangunan, dan masa depan ekonomi Riau.
Langkah yang dibutuhkan sebenarnya sederhana: membuka ruang pengujian yang objektif berdasarkan data dan kajian yang komprehensif.
Potensi ekonomi maritim harus dihitung secara nyata.
Kemampuan fiskal harus diuji secara terbuka.
Infrastruktur dan konektivitas harus dipetakan.
Rentang kendali pelayanan harus dianalisis.
Posisi kawasan sebagai koridor ekonomi Selat Malaka harus ditempatkan dalam perencanaan jangka panjang Riau.
Dengan cara demikian, Gubernur dan DPRD Riau dapat memberi ruang bagi aspirasi Riau Pesisir untuk diuji secara serius sekaligus memastikan bahwa setiap langkah memiliki dasar hukum, data yang kuat, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan kata lain, membuka pembahasan bukan berarti otomatis menyetujui pemekaran.
Membuka pembahasan berarti memberikan kesempatan kepada gagasan tersebut untuk diuji.
Jika tidak memenuhi syarat, masyarakat harus menerima hasil kajian tersebut.
Namun jika memenuhi syarat, tentu tidak ada alasan bagi prosesnya untuk dihentikan hanya karena selama ini ia dianggap sebagai wacana daerah.
Belajar dari Kepulauan Riau
Sejarah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan pelajaran bahwa gagasan pemekaran dapat berkembang melalui proses panjang yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat.
Kepulauan Riau kemudian dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002.
Konteks hukum dan politik saat ini tentu berbeda. Karena itu, sejarah tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan situasi Riau Pesisir hari ini.
Namun ada satu pelajaran penting yang dapat diambil: pembentukan daerah baru membutuhkan konsolidasi aspirasi, kajian, dukungan kelembagaan, dan proses hukum yang panjang.
Artinya, dukungan lima kepala daerah saat ini bukanlah garis akhir.
Justru ini baru salah satu tahapan penting untuk memasuki proses yang lebih serius.
Jangan Berhenti pada Pergantian Garis Administratif
Riau Pesisir hari ini memiliki konteks yang tidak sederhana.
Lima daerah yang diusulkan berada dalam satu bentang kawasan pesisir dan kepulauan, memiliki sumber daya alam dan ekonomi yang beragam, serta berhadapan langsung dengan jalur strategis Selat Malaka.
Karena itu, yang sedang dibicarakan sesungguhnya bukan hanya perubahan garis administratif.
Yang sedang dibicarakan adalah bagaimana masa depan kawasan pesisir Riau hendak dirancang.
Masyarakat pesisir tentu berharap laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan tidak hanya menghasilkan komoditas yang keluar dari daerah.
Laut harus mampu menghadirkan industri pengolahan, lapangan pekerjaan, infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, konektivitas, dan kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di daerah sendiri.
Jangan sampai kawasan yang berada di depan jalur perdagangan internasional hanya menjadi penonton.
Jangan sampai kekayaan sumber daya alam terus bergerak keluar, sementara nilai tambah, industri, dan kesempatan kerja justru tumbuh di tempat lain.
Jika Riau Pesisir ingin dibentuk, maka desain ekonominya harus menjawab persoalan tersebut.
Bola Kini Berada di Tingkat Provinsi
Dukungan lima kepala daerah layak dijawab dengan langkah kelembagaan yang jelas.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Riau dapat membuka pembahasan, meminta kajian yang komprehensif, menguji seluruh persyaratan, serta melihat secara utuh konsekuensi dan peluang pembentukan Riau Pesisir.
Dengan demikian, keputusan apa pun nantinya lahir dari proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lima kepala daerah telah memberikan sinyal politik-administratif dari wilayahnya masing-masing.
Potensi maritim tersedia.
Posisi geografis sangat strategis.
Aspirasi masyarakat telah berkembang menjadi agenda kelembagaan.
Karena itu, momentum ini semestinya tidak berhenti sebagai berita dukungan dari daerah. Ia harus bergerak menjadi pembahasan serius di tingkat Provinsi Riau.
Kini, perhatian berada di tingkat Provinsi Riau.
Gubernur dan DPRD Riau memiliki ruang untuk melihat aspirasi ini secara lebih jauh: bukan sekadar sebagai wacana pemekaran, tetapi sebagai gagasan pembangunan kawasan yang perlu diuji dengan hukum, data, dan kepentingan masyarakat.
Jika seluruh persyaratan dapat dibuktikan, maka prosesnya patut diberi ruang untuk bergerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah keberanian kebijakan diuji.
Bukan keberanian untuk melangkahi aturan, melainkan keberanian untuk membuka jalan bagi sebuah gagasan yang telah tumbuh dari bawah.
Pada akhirnya, Riau Pesisir bukan hanya tentang lahirnya sebuah provinsi baru.
Ini adalah tentang bagaimana Riau memandang masa depan wilayah pesisirnya sebagai bagian penting dari kekuatan ekonomi provinsi secara keseluruhan.
Laut tidak semestinya terus dipandang sebagai batas geografis.
Laut adalah pintu pertumbuhan ekonomi baru melalui perdagangan, industri, perikanan, investasi, konektivitas, dan kerja sama kawasan.
Ketika potensi tersebut tumbuh dengan tata kelola yang lebih terarah, manfaatnya bukan hanya dinikmati oleh masyarakat Riau Pesisir.
Ia juga dapat memperkuat perekonomian Provinsi Riau secara keseluruhan melalui terbukanya pusat-pusat pertumbuhan baru, meningkatnya aktivitas perdagangan dan investasi, bertambahnya lapangan kerja, serta menguatnya posisi Riau dan Riau Pesisir dalam jaringan ekonomi Selat Malaka.
Karena itu, pembangunan Riau Pesisir pada hakikatnya bukan tentang memisahkan kepentingan.
Ia adalah tentang membuka ruang bagi tumbuhnya kekuatan ekonomi baru yang pada akhirnya dapat kembali memberi manfaat bagi Riau.
Sanusi, SH., MH.
Diamanahkan sebagai Dewan Pertimbangan Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Wilayah Provinsi Riau Bagian Pesisir, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis..
