Agung Pribadi Sentil Putusan MK soal Ijazah Gibran: “Itu Bukti Presensi, Bukan Kelulusan”

Poto Ai hanya ilustrasi: Agung Pribadi menyindir putusan MK soal ijazah Gibran. Ia menyoroti certificate of attendance yang disebut bukan bukti kelulusan.(poto/ist/satuju.com)

JAKARTA, Satuju.com — Putusan MK soal ijazah Gibran menjadi bahan satire komika Agung Pribadi. Ia menyoroti temuan mengenai certificate of attendance yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui materi stand up comedy yang beredar, Agung mengemas persoalan tersebut dengan gaya humor. Ia mengajak penonton mengikuti putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Kalian ngikuti putusan Mahkamah Konstitusi kemarin gak? Ini adalah komedi hukum,” ujar Agung dalam potongan materi stand up comedy tersebut.

Agung kemudian menyoroti dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari pertimbangan MK. Menurutnya, dokumen yang disebut dalam perkara justru berupa sertifikat kehadiran, bukan dokumen yang menunjukkan kelulusan.

“Saya ngebatin, sertifikat yang ditemukan cuma berupa attendance, alias sertifikat bukti pernah hadir doang,” kata Agung.

Ia lalu melontarkan sindiran yang mengundang tawa penonton.

“Itu mah bukan bukti kelulusan, itu bukti presensi,” ujarnya.

“Ini sama kayak kita datang ke kondangan. Yang penting tanda tangan buku tamu,” lanjutnya disambut tawa penonton.

MK Soroti Dokumen Pendidikan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

MK juga menyebut sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, di antaranya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Pertimbangan MK menyebut dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Temuan tersebut kemudian menjadi titik utama sindiran Agung. Ia mengubah istilah administratif itu menjadi bahan kritik melalui humor.

Perkara Gibran Terbentur Legal Standing

Meski pertimbangan MK memuat persoalan dokumen pendidikan, putusan tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024. Karena itu, mereka tidak memenuhi ketentuan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Kondisi tersebut juga menjadi bagian dari satire Agung Pribadi.

“Sudah semua terungkap, hakim malah memutuskan bahwa perkara tidak diterima karena penggugat tidak punya legal standing,” ujar Agung.

Putusan MK tersebut tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK juga menempatkan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam konteks tersebut pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Melalui materi komedinya, Agung Pribadi mengangkat perdebatan yang berkembang setelah putusan MK: temuan mengenai dokumen pendidikan, batas kewenangan MK, hingga persoalan legal standing pemohon.