Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur, Ini Status Putusan MK

Poto Ai hanya ilustrasi: Rocky Gerung menyarankan Gibran mundur. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi tidak memerintahkan wapres mengundurkan diri.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com - Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri di tengah polemik syarat pendidikan yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026. Namun, putusan tersebut tidak memerintahkan Gibran mundur dari jabatannya.

Pernyataan Rocky disampaikan dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menilai pengunduran diri dapat menjadi langkah politik untuk meredakan ketegangan publik sekaligus mencegah Presiden Prabowo Subianto terseret lebih jauh dalam polemik pencalonan Gibran.

“Alangkah elegannya jika Gibran melontarkan diri, untuk mencegah amuk massa dan presiden dituduh dengan pasangan yang ilegal,” ujar Rocky.

Ia juga mendorong Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Pada akhirnya Anda harus menyatakan negarawan,” tegasnya.

Rocky menegaskan bahwa usulan itu merupakan pandangan pribadinya, bukan sikap resmi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menyebut pernyataan resmi Wantimpres mengenai permasalahan tersebut dapat melanggar ketentuan undang-undang.

Status Putusan MK: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Berdasarkan informasi resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diselesaikan pada tanggal 6 Oktober 2026 dengan amar “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima” karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti jaminan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. 

Status tidak perlu diterima berbeda dari keputusan yang mengabulkan gugatan atau menyatakan seseorang terbukti tidak memenuhi persyaratan. Dalam perkara ini, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

MK Soroti Bukti Dokumen Pendidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau ijazah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, Mahkamah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang menilai kurang dari persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan yang sedang dijalaninya.

Dengan demikian, putusan MK tidak sama dengan pernyataan bahwa Gibran harus mundur. Usulan usulan diri yang disampaikan Rocky merupakan pendapat politik pribadi, bukan perintah dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Polemik Berlanjut di Ranah Politik

Putusan MK kembali membangkitkan perhatian masyarakat terhadap proses pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Penjelasan mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang menjadi bagian penting dalam pembahasan permasalahan tersebut.

Sementara itu, saran Rocky agar Gibran menyimpulkan dirinya tetap menjadi pandangan politik yang perlu dibedakan dari konsekuensi hukum putusan MK. Hingga putusan tersebut dibacakan, Mahkamah tidak memerintahkan Gibran meninggalkan jabatan wakil presiden.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026; podcast Akbar Faizal Tanpa Sensor, 8 Oktober 2026.

Penulis: Lhynaa Marlinaa