Pajak Tahunan Kendaraan Bekas Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku hingga Akhir 2026

Ilustrasi kendaraan pajak.(poto/net)

Satuju.com – Pemilik mobil atau sepeda motor bekas yang belum melakukan balik nama masih dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama. Kemudahan ini diberikan melalui kebijakan Korlantas Polri yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas, namun belum menyelesaikan perubahan kepemilikan data dalam dokumen registrasi kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa persyaratan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Terkait pembayaran pajak kendaraan atau registrasi pengesahan STNK, pada prinsipnya persyaratan sesuai Pasal 61 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” ujarnya kepada Kompas.com.

Berdasarkan ketentuan umum tersebut, dokumen yang diperlukan untuk pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan meliputi formulir permohonan STNK asli, KTP asli yang sesuai dengan data pada STNK, serta tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).

Apabila pengurusan dilakukan melalui perwakilan, pemohon juga perlu melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.

Namun, melalui kebijakan terbaru Korlantas Polri, pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama mendapat kelonggaran untuk membayar pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Christopher menegaskan, kebijakan tersebut memiliki batas waktu pemberlakuan, yakni sampai dengan 31 Desember 2026.

Namun saat ini terdapat kebijakan terbaru dari Korlantas Polri, bahwa pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama.Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026, kata Christopher.

Untuk memanfaatkan kemudahan tersebut, pemilik kendaraan cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. STNK asli kendaraan.

2. KTP asli pemohon atau pihak yang menguasai kendaraan.

3. Surat pernyataan yang diisi di tempat pelayanan Samsat.

Dengan persyaratan tersebut, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membawa KTP pemilik lama untuk membayar pajak tahunan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Tetap Mengurus Balik Nama

Meski memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan, kebijakan ini tidak berarti proses balik nama kendaraan dapat diabaikan selamanya. Perubahan data kepemilikan tetap penting agar administrasi kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.

Christopher mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi Samsat dalam mengurus administrasi kendaraan guna menghindari masalah di kemudian hari.

“Untuk lebih aman dan menghindari permasalahan di kemudian hari, masyarakat kami imbau untuk mengurus kendaraan secara langsung melalui layanan Samsat resmi,” ujarnya.

Karena kebijakan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026, pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama perlu memperhatikan batas waktu dan memastikan persyaratan yang berlaku sebelum mengunjungi Samsat.

Masyarakat juga disarankan untuk mengonfirmasi ketentuan terbaru kepada Samsat setempat, terutama jika ingin mengurus balik nama atau layanan administrasi kendaraan lainnya.