KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli dalam Kasus Suap HGB Summarecon
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan pembohong (pungli) dalam penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut disita setelah penyidik memeriksa Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Oma, sebagai saksi pada Kamis (8/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan pembohong yang diserahkan oleh Saksi OM [Oma] bernilai jutaan rupiah,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Selain Oma, penyidik turut memeriksa pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik mendalami pengetahuan para Saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon serta kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Sementara itu, seorang Saksi dari pihak swasta bernama Eko Yufri Krismawan N tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menyatakan akan memutuskan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penyidikan.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total mencapai Rp106,3 miliar.
Penyusunan uang yang diduga berasal dari pungli dalam pemeriksaan terbaru menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut. KPK masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan HGB PT Summarecon.
Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama untuk menelusuri mekanisme permintaan uang, pihak yang diduga menerima manfaat, serta hubungan antara dugaan pungli dan kasus suap yang sedang ditangani.
