Kemnaker Optimalkan Balai Latihan Kerja Disabilitas, Dorong Rekrutmen Berbasis Kompetensi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka kegiatan Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cikarang, Kabupaten Bekasi

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengoptimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas agar mampu bersaing dan memperoleh kesempatan kerja yang setara.

Upaya tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka kegiatan Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyayang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Melalui balai pelatihan tersebut, penyandang disabilitas dibekali berbagai keterampilan praktis yang dibutuhkan dunia kerja. Bidang pelatihan yang tersedia antara lain operasional call center, menjahit, hingga barista.

Selain menyediakan pelatihan keterampilan, balai tersebut menjadi contoh fasilitas pendukung dan pemanfaatan teknologi asistif untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.

Sejumlah fasilitas yang disimulasikan meliputi teknologi pemandu suara atau voice Assistant serta tampilan huruf Braille. Fasilitas ini dirancang untuk membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan masing-masing.

Rekrutmen Harus Berdasarkan Kompetensi

Yassierli menegaskan bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, penyandang disabilitas harus mendapatkan akses kerja yang setara, tanpa diskriminasi, serta dinilai berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi saudara-saudara penyandang disabilitas yang putus asa menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujar Yassierli.

Menurutnya, pelatihan keterampilan menjadi salah satu langkah penting untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja. Kompetensi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan dalam proses perairan.

Ia juga mengingatkan agar penerimaan pekerja disabilitas tidak semata-mata didasarkan pada rasa iba, melainkan pada keahlian dan kemampuan yang dimiliki.

“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa belas kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tuturnya.

Perusahaan Swasta Wajib Mempekerjakan Penyayang Disabilitas

Pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyajian Disabilitas.

Dalam peraturan itu, perusahaan swasta mewajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Namun, upaya mewujudkan kesetaraan di dunia kerja tidak cukup hanya melalui penyediaan kuota. Perusahaan dan instansi pemerintah juga perlu memastikan lingkungan kerja terbebas dari perundungan (bullying), diskriminasi, dan pengucilan.

Dengan dukungan pelatihan, fasilitas yang aksesibel, serta kebijakan rekrutmen yang adil, penyandang disabilitas diharapkan dapat bekerja secara mandiri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi nyata sesuai kompetensinya.