Politisi Muda Lintas Partai Bahas Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi di Festival Perludem
Electoral Democracy Festival
Jakarta, Satuju.com – Peran generasi muda dalam memperkuat demokrasi Indonesia menjadi sorotan dalam kegiatan Electoral Democracy Festival yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (9/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga politisi muda dari lintas partai politik, yakni Mujab MS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Annisa Diva P dari Partai NasDem, dan Gielbran Mohamad Nur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiganya mengikuti sesi Town Hall Meeting bertajuk “Suara Orang Muda dalam Demokrasi Indonesia”. Diskusi ini melibatkan tiga panelis, yaitu Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama, pegiat demokrasi sekaligus pakar hukum tata negara Feri Amsari, serta Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait regulasi pemilu dan kewajiban DPR menindaklanjuti putusan lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Almas Sjafrina membuka diskusi dengan menguji pandangan para politisi muda mengenai apakah putusan MK masih dapat diperdebatkan atau harus dilaksanakan oleh DPR tanpa tawar-menawar.
“Mahkamah Konstitusi ini kan penjaganya konstitusi, gitu ya. Nah, di mana sebetulnya teman-teman melihat posisi putusan MK? Apakah itu sebagai sesuatu yang masih perlu diperdebatkan atau sesuatu yang memang nggak bisa ditawar lagi, harus ditindaklanjuti oleh DPR?” ujar Almas di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Putusan MK tentang Ambang Batas Pemilu Jadi Sorotan
Pertanyaan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan sistem pemilu, termasuk penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Almas menyoroti bahwa meskipun MK telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, persoalan tersebut masih menjadi bahan perdebatan dalam proses politik dan pembentukan regulasi.
Selain itu, putusan MK mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen turut menjadi perhatian. Dalam konteks tersebut, penyederhanaan jumlah partai politik tidak semestinya dijadikan alasan untuk menerapkan ambang batas tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusional.
Perdebatan ini menempatkan DPR pada posisi penting dalam memastikan bahwa pembentukan maupun perubahan undang-undang pemilu berjalan sesuai dengan konstitusi dan putusan MK.
Annisa Diva: Putusan MK Tidak Boleh Diabaikan
Menanggapi pertanyaan Almas, Annisa Diva P yang memiliki latar belakang pendidikan hukum menegaskan bahwa putusan MK tidak seharusnya diabaikan begitu saja.
Menurutnya, MK memiliki kewenangan menjaga konstitusi, termasuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan peraturan perundang-undangan tetap berada dalam koridor konstitusional.
Pandangan Annisa menggarisbawahi pentingnya memahami kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan sekaligus memastikan tindak lanjut atas putusannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diskusi tersebut menjadi ruang bagi para politisi muda untuk menyampaikan pandangan mengenai hubungan antara lembaga peradilan konstitusi, DPR, dan dinamika politik dalam pembentukan aturan pemilu.
Melalui Electoral Democracy Festival, Perludem menghadirkan dialog lintas partai untuk mendorong keterlibatan generasi muda dalam membicarakan kualitas demokrasi, kepatuhan terhadap konstitusi, serta masa depan sistem pemilu Indonesia.
Forum ini juga menyoroti pentingnya sikap kritis para politisi muda dalam memahami persoalan demokrasi, tidak hanya dari perspektif kepentingan partai, tetapi juga dari sudut pandang konstitusi dan kepentingan publik.
