VIDEO INVESTIGASI INPEST

SPBU Masih Beroperasi, Padahal Papan Penyitaan Kejati Riau Terpasang

KAMPAR, SATUJU.COM — Sebuah papan berwarna merah muda berdiri di lokasi SPBU Nomor 14.284.687, Jalan Raya Petapahan, Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Tulisan pada papan itu tegas: tanah dan bangunan tersebut telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest atau PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

Namun, muncul pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi: bagaimana status operasional SPBU tersebut, siapa yang mengelolanya, dan siapa yang mengawasi aliran uangnya?

Melalui video investigasi ini, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi atau INPEST menyoroti pengelolaan SPBU yang papan penyitaannya masih terpasang.

Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., meminta Kejati Riau menjelaskan dasar hukum pengoperasian aset tersebut, termasuk kewenangan pengelola dan mekanisme pertanggungjawaban keuangannya.

INPEST juga menyatakan akan menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Kejaksaan Agung.

Perlu ditegaskan, papan penyitaan tidak dengan sendirinya menjawab apakah operasional SPBU diperbolehkan atau dilarang. Kepastian itu bergantung pada status hukum aset dan ketentuan pengelolaan yang berlaku.

Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan spekulasi, melainkan penjelasan resmi dan transparansi.

SPBU masih beroperasi. Papan penyitaan masih berdiri. Lantas, bagaimana dasar pengelolaannya?

INPEST meminta jawaban. Publik berhak memperoleh kejelasan.

Satuju.com akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Kejati Riau serta seluruh pihak terkait.