SPBU Terkait Perkara Korupsi Dana PI Disita, INPEST Minta Kejati Riau Buka Suara
Papan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 472/PenPid.Sus-TPK.SITA/2025/PN Pbr tertanggal 11 Desember 2025. Selain itu, tercantum Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Riau Nomor Print-11/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.(pito/ist/INPEST)
KAMPAR, Satuju.com — Operasional SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan setelah lembaga penyitaan yang tercantum pada papan pemberitahuan di lokasi adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum pengoperasian, kewenangan pengelola, dan pertanggungjawaban keuangan SPBU tersebut.
Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang dikenal sebagai Ganda Mora, mempertanyakan alasan SPBU itu tetap beroperasi meski papan pemberitahuan menyatakan tanah dan bangunannya telah disita penyidik Kejati Riau dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
“Ko bisa ya beroperasi, kan disita Negara?” tanyanya.
Menurut Ganda Mora, status penyitaan harus diikuti kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola aset, mekanisme pengawasan, serta pencatatan pendapatan dan biaya operasional.
“Apabila benar SPBU tersebut masih berstatus barang sitaan dalam perkara korupsi, kami mempertanyakan apa dasar hukum pengoperasiannya, siapa yang memberikan kewenangan kepada pengelola, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya. Status penyitaan tidak boleh diabaikan, tetapi pengelolaan aset juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ganda Mora kepada wartawan di Pekanbaru.
Papan Penyitaan Cantumkan Dasar Hukum
Berdasarkan foto papan pemberitahuan yang diterima redaksi melalui INPEST pada Sabtu, 10 Oktober 2026, objek tersebut disebut telah disita penyidik Kejati Riau.
Papan itu mencantumkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 472/PenPid.Sus-TPK.SITA/2025/PN Pbr tertanggal 11 Desember 2025. Selain itu, tercantum Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Riau Nomor Print-11/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Objek yang disebut dalam pemberitahuan itu berupa tanah seluas 11.075 meter persegi beserta bangunan seluas 922 meter persegi di Jalan Raya Petapahan, RT 014 RW 02, Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Redaksi juga menerima informasi berupa video yang menunjukkan SPBU tersebut masih beroperasi. Namun, status penyitaan, ketentuan yang berlaku selama penyitaan, serta dasar operasional saat ini masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan penjelasan pihak berwenang.
Pengelola Sebut untuk Menjaga Aset
Dalam keterangan yang disampaikan kepada INPEST, Anto selaku pengelola menyatakan bahwa operasional SPBU bertujuan menjaga kondisi aset agar tidak rusak dan memastikan fasilitas tetap terpelihara.
Menurut keterangan yang diterima INPEST, masyarakat sekitar juga menginginkan SPBU kembali beroperasi karena mengalami kesulitan memperoleh pasokan bahan bakar minyak (BBM). Informasi tersebut turut menyebut adanya investor lokal yang menyediakan modal untuk mendukung kegiatan operasional.
Namun, INPEST mengaku menerima keterangan bahwa penugasan pengelolaan atau penjagaan SPBU hanya didasarkan pada perintah lisan dari pihak Kejati Riau. Lembaga itu menyatakan belum mengetahui adanya surat tugas tertulis yang mendasari penugasan tersebut.
Informasi itu belum menjadi bukti bahwa pengoperasian SPBU melanggar hukum. Kejati Riau perlu menjelaskan apakah terdapat penetapan, persetujuan, surat tugas, atau mekanisme pengelolaan lain yang sah.
INPEST juga meminta penjelasan mengenai identitas pihak yang menyediakan modal, status hubungan investor dengan pengelola, serta mekanisme pencatatan dan pengawasan pendapatan dari penjualan BBM.
INPEST Pertanyakan Dugaan Transaksi Rp11 Miliar
Selain operasional, Ganda Mora menyampaikan informasi yang menurut INPEST perlu ditelusuri aparat penegak hukum, yakni dugaan transaksi pembelian SPBU senilai sekitar Rp11 miliar oleh pihak bernama Zulkifli dari H. Lubis.
Menurut informasi yang diterima INPEST, pembayaran transaksi tersebut disebut baru mencapai Rp8 miliar. Namun, redaksi belum memperoleh dokumen transaksi maupun konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Karena itu, dugaan transaksi tersebut perlu diperiksa melalui dokumen jual beli, bukti pembayaran, identitas para pihak, sumber dana, serta status kepemilikan tanah dan bangunan.
Hubungan transaksi itu dengan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH juga perlu dipastikan berdasarkan bukti dan dokumen hukum yang sah.
Status Akhir Aset Perlu Dipastikan
INPEST turut menyoroti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp64 miliar.
Dalam keterangannya, INPEST menyebut sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, rincian amar putusan, identitas lengkap para pihak, status upaya hukum, dan kaitan SPBU dengan aset perkara masih perlu dicocokkan dengan salinan resmi putusan.
Kepastian status hukum SPBU menjadi penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap aset tersebut. Status penyitaan, status kepemilikan, serta kemungkinan pengembalian atau perampasan aset harus mengacu pada dokumen resmi dan keputusan pihak yang berwenang.
Operasional sebuah aset yang disita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Sebaliknya, alasan menjaga aset atau memenuhi kebutuhan BBM masyarakat juga tidak cukup untuk memastikan bahwa pengoperasiannya telah memenuhi seluruh ketentuan.
Karena itu, kejelasan dasar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dari transparansi penanganan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.
INPEST Akan Bersurat ke Kejagung
INPEST menyatakan akan melayangkan surat resmi dan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan SPBU tersebut.
Ganda Mora mengatakan langkah itu ditempuh agar persoalan tersebut memperoleh perhatian dan penjelasan pada tingkat kejaksaan. INPEST juga meminta penelaahan terhadap kewenangan pengelola, dasar operasional, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban pendapatan selama masa penyitaan.
“INPEST akan segera bersurat dan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan persoalan ini secara resmi. Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai status hukum SPBU tersebut, siapa yang berwenang mengelolanya, serta apakah pengoperasiannya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku,” tegas Ganda Mora.
Ia menegaskan, INPEST tidak bermaksud menghambat pelayanan masyarakat, tetapi meminta kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.
Kejati Riau Belum Memberikan Jawaban
Redaksi telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., melalui WhatsApp pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima redaksi.
Redaksi kembali meminta konfirmasi pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan mengajukan tiga pokok pertanyaan.
Pertama, apakah operasional SPBU tersebut didasarkan pada penugasan atau mekanisme pengelolaan yang sah, serta siapa pihak yang ditunjuk untuk menjalankannya.
Kedua, bagaimana pendapatan penjualan BBM, biaya operasional, dan keuntungan dicatat serta diawasi, termasuk apakah terdapat rekening penampungan khusus dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Ketiga, apa pertimbangan hukum dan administratif yang mendasari keputusan membiarkan SPBU tetap beroperasi selama aset tersebut berstatus sitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban atas pertanyaan tersebut. Karena itu, dasar hukum operasional SPBU, mekanisme pendanaan investor, dan pertanggungjawaban keuangannya masih memerlukan penjelasan resmi dari Kejati Riau.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejati Riau, pengelola SPBU, investor, H. Lubis, Zulkifli, PT SPRH, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
