Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Belajar Daring 14–15 Oktober

Ilustrasi anak sekolah.(poto/net)

Pekanbaru, Satuju.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mencerminkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar berani bagi seluruh satuan pendidikan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kualitas udara di Pekanbaru yang masih berada dalam kategori tidak sehat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Selasa (13/10/2026).

Penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan pemantauan indeks kualitas udara IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, kualitas udara Pekanbaru tercatat berada dalam kategori tidak sehat.

Abdul Jamal mengatakan, pelaksanaan PJJ selama dua hari tersebut tetap mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Kegiatan PJJ kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujarnya.

Selain sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, Jamal juga mengimbau sekolah dan madrasah di Pekanbaru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama agar menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan mempertimbangkan faktor kesehatan siswa.

Sementara itu, bagi sekolah yang mengalami keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses pembelajaran tetap dilaksanakan secara mandiri. Pihak sekolah diminta menyiapkan modul pembelajaran serta memberikan pengugasan yang dapat dikerjakan siswa dari rumah.

“Kemudian, bagi sekolah yang memiliki keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar tetap berlangsung secara mandiri. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah menyiapkan modul pembelajaran dengan sistem pengugasan mandiri dari rumah,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus mengurangi paparan asap terhadap peserta didik selama kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru belum membaik.