KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka Korupsi Dana Bencana

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB. Penyidik menyita uang Rp1,4 miliar dan sejumlah emas.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas.

Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya ialah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, yang disebut berasal dari pihak swasta.

Rustian Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Meski turut diamankan dalam OTT, Sekretaris Utama BNPB Rustian tidak masuk dalam daftar lima tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

KPK mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana. Penyidik juga mengidentifikasi dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.

Namun, rincian mengenai mekanisme dugaan korupsi, nilai proyek yang dipersoalkan, serta jumlah emas yang disita masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik KPK.

Dana Kebencanaan Menjadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan penanggulangan bencana. Pengusutan diperlukan untuk mengungkap proses pengadaan, aliran uang, pihak yang diduga memperoleh keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan lima tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.