7 PERTANYAAN HUKUM

SPBU Disita, Tetap Beroperasi: Kejati Riau Belum Menjawab Dasar Hukumnya

Poto Ai hanya ilustrasi: SPBU Disita Kejati Riau Tetap Beroperasi, 7 Pertanyaan Redaksi Menanti Jawaban.(poto/ist/satuju.com)

KAMPAR, Satuju.com – SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tetap beroperasi meski tanah dan bangunannya telah dipasangi tanda penyertaan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kejaksaan menyebut transaksi jual beli yang belum tuntas menjadi salah satu alasan kegiatan usaha itu tidak dihentikan. Namun, penjelasan tersebut belum menguraikan secara rinci dasar penggunaan aset yang telah disita, otoritas manajemen baru, dan mekanisme pengawasannya.

SPBU tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, membenarkan penyidik ​​telah memasang papan penyitaan di SPBU tersebut. Dalam jawaban melalui WhatsApp kepada redaksi Satuju.com pada Kamis, 15 Oktober 2026, ia menjelaskan bahwa penyertaan tidak serta-merta membekukan izin operasional.

Betul, memang Kejati Riau dalam hal ini memasang rencana penyataan terhadap SPBU tersebut, terkait dengan perkara PI.

Akan tetapi tidak serta merta membekukan izin operasional SPBU tersebut, dikarenakan keperdataannya (jual beli) belum selesai sehingga belum seluruhnya hak keperdataan hilang ke penipuan Zulkifli dari pemilik pertama,” jelas Zikrullah.

Ia mengatakan SPBU itu kini dikelola manajemen baru. Kejati Riau, menurut dia, akan mengambil tindakan lebih lanjut setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena hal tersebut, SPBU masih beroperasi namun sudah dikelola oleh manajemen baru. Tindakan lebih lanjut atas SPBU tersebut sambil menunggu putusan incrach dalam perkara tersebut.

Adapun pertimbangan lain SPBU tetap beroperasional dengan memperhatikan kemanfaatan dari SPBU atas kebutuhan BBM masyarakat sekitar, serta menjaga nilai ekonomis dari SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," ujar Kasi Penkum.

Tujuh Pertanyaan Redaksi

Sebelum menerima penjelasan tersebut, redaksi Satuju.com telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi kepada Kejati Riau. Surat itu memuat tujuh pokok pertanyaan mengenai dasar hukum operasional SPBU setelah penyitaan.

Pertama, redaksi meminta dasar hukum yang memungkinkan SPBU tetap beroperasi setelah tanah dan bangunannya dipasangi tanda penyitaan. Kedua, redaksi meminta kejelasan mengenai objek yang tercantum dalam dokumen penyitaan, apakah mencakup tanah, bangunan, fasilitas usaha, atau aset lainnya.

Ketiga, redaksi menanyakan apakah penyidik memberikan persetujuan atau menetapkan mekanisme khusus untuk penggunaan aset sitaan. Keempat, redaksi meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan SPBU saat ini dan kedudukan hukumnya terhadap aset tersebut.

Pertanyaan kelima menyangkut status dan waktu transaksi jual beli yang disebut belum selesai, termasuk apakah transaksi itu telah diperiksa dalam penyidikan. Keenam, redaksi meminta kejelasan mengenai penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, mulai dari penjual, pembeli, pihak yang menjanjikan pengalihan, hingga pihak yang menerima manfaat.

Terakhir, redaksi meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan agar operasional SPBU tidak mengganggu pembuktian perkara dan pengamanan aset.

Jawaban Zikrullah telah menjelaskan alasan umum SPBU tetap beroperasi, status transaksi yang menurutnya belum selesai, keberadaan manajemen baru, serta pertimbangan pelayanan kebutuhan BBM dan pemeliharaan nilai ekonomis aset. Namun, jawaban itu belum merinci dasar hukum penggunaan aset sitaan, cakupan resmi objek penyitaan, dokumen kewenangan pengelola, dan mekanisme pengawasannya.

Redaksi juga belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai waktu transaksi jual beli dan sejauh mana penyidik menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh pertanyaan tersebut telah terjawab.

Izin Usaha Bukan Satu-satunya Persoalan

Secara hukum, keberadaan izin operasional dan status penggunaan aset sitaan merupakan dua persoalan berbeda. Izin usaha yang masih berlaku tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah setiap aset yang telah disita boleh digunakan untuk menjalankan kegiatan komersial.

Sebaliknya, pemasangan tanda penyitaan juga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan usaha otomatis dilarang. Penilaiannya bergantung pada objek yang disita, dasar tindakan penyitaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan dokumen yang mendasari penggunaan aset tersebut.

Karena itu, penjelasan bahwa transaksi jual beli belum selesai belum sepenuhnya menjawab persoalan. Status hak keperdataan antara pemilik awal dan pihak yang disebut sebagai pembeli perlu dibedakan dari kewenangan mengoperasikan tanah, bangunan, dan fasilitas yang menjadi objek penyitaan.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah fasilitas yang digunakan untuk melayani pembeli termasuk dalam objek penyitaan dan, jika termasuk, apa dasar hukum yang memungkinkan fasilitas tersebut tetap digunakan.

Dasar Hukum Penggunaan Aset Perlu Diperjelas

Persoalan ini juga perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memuat larangan penggunaan benda sitaan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun, kecuali bagi kepentingan pemeriksaan perkara.

Ketentuan tersebut membuat alasan menjaga nilai ekonomis aset perlu dijelaskan dalam konteks hukum yang tepat. Menjaga aset agar tidak kehilangan nilai tidak otomatis sama dengan memberikan kewenangan untuk menjalankan usaha menggunakan aset tersebut.

Penerapan pasal itu terhadap SPBU di Kota Garo tetap memerlukan pemeriksaan dokumen penyitaan dan fakta konkret. Redaksi belum memiliki dokumen yang cukup untuk menyimpulkan bahwa operasional SPBU tersebut melanggar hukum ataupun telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Kejati Riau perlu menjelaskan apakah terdapat dasar hukum atau mekanisme resmi yang menjadi landasan pengoperasian aset tersebut selama proses hukum berlangsung.

Kepastian Hukum Tak Cukup dengan Alasan Kemanfaatan

Kebutuhan masyarakat terhadap BBM dan upaya menjaga nilai ekonomis SPBU merupakan pertimbangan yang disampaikan Kejati Riau. Namun, publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai bagaimana pertimbangan tersebut dijalankan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.

Penjelasan mengenai pihak yang mengelola SPBU, batas kewenangannya, serta pengawasan atas aset dan pendapatan usaha akan membantu memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.

Transaksi yang belum selesai juga perlu diterangkan secara proporsional. Keterlibatan seseorang dalam jual beli tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan peran dan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti serta hasil penyidikan.

Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejati Riau, pengelola SPBU, pemilik awal, dan pihak-pihak terkait. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan atau dokumen tambahan yang relevan.

Bagi publik, persoalan ini bukan semata-mata tentang SPBU yang tetap menjual BBM setelah disita. Persoalan utamanya adalah bagaimana status aset, kewenangan pengelola, dan dasar hukum operasionalnya dapat dijelaskan secara terang di tengah proses penegakan hukum.