Tender RSUD Padangsidimpuan Rp785 Juta, Dugaan Pinjam Bendera Perlu Ditelusuri
Poto Ai hanya ilustrasi: CV Alam Anugrah asal Pekanbaru memenangkan tender rehabilitasi ruang rawat inap RSUD Padangsidimpuan senilai Rp785 juta. Pelaksanaannya perlu ditelusuri.(poto/ist/satuju.com)
PADANGSIDIMSIDIMPUAN, Satuju.com — Penetapan CV Alam Anugrah asal Pekanbaru, Riau, sebagai pemenang tender rehabilitasi ruang rawat inap RSUD Kota Padangsidimpuan senilai Rp785 juta menjadi perhatian. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara perusahaan pemenang, dokumen kontrak, dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Berdasarkan penelusuran Satuju.com pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Padangsidimpuan, paket pekerjaan konstruksi itu memiliki pagu anggaran Rp800 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp798 juta.
Dalam informasi tender tersebut, CV Alam Anugrah tercatat beralamat di Jalan Mujair 1 Nomor 119–120, Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penetapan perusahaan dari luar daerah sebagai pemenang tender bukan pelanggaran dengan sendirinya. Namun, pelaksanaan proyek tetap perlu dipastikan sesuai dokumen penawaran, kontrak, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan Pinjam Bendera Perlu Ditelusuri
Dugaan praktik pinjam bendera menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi bahwa perusahaan yang tercantum sebagai pemenang tender hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara pekerjaan sesungguhnya dikendalikan pihak lain.
Hingga kini, informasi mengenai penetapan CV Alam Anugrah sebagai pemenang tender belum cukup untuk membuktikan dugaan tersebut. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaan pekerjaan dan tanggung jawab perusahaan berdasarkan kontrak.
Sejumlah hal penting perlu diperjelas, mulai dari pihak yang menandatangani kontrak, penanggung jawab teknis pekerjaan, personel yang mengendalikan kegiatan di lapangan, hingga mekanisme pengadaan material dan pembayaran pekerjaan.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek, hubungan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah sesuai dengan ketentuan kontrak atau justru mengarah pada pengalihan pekerjaan yang dilarang.
PPK dan Pokja Perlu Memberikan Penjelasan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja pemilihan memiliki peran penting dalam menjelaskan proses pengadaan serta pengawasan pelaksanaan kontrak.
Penjelasan diperlukan untuk memastikan bahwa pemenang tender memenuhi persyaratan, menjalankan kewajibannya, dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan sesuai ketentuan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar untuk menilai kepatuhan para pihak. Penerapan sanksi harus didasarkan pada bentuk pelanggaran, bukti, dan ketentuan yang relevan.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Alam Anugrah, PPK, Pokja pemilihan, serta manajemen RSUD Kota Padangsidimpuan mengenai proses tender dan pelaksanaan rehabilitasi ruang rawat inap tersebut.
Klarifikasi para pihak diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai proyek senilai ratusan juta rupiah itu. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, informasi dan bukti yang relevan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Laporan: Ardi Dongoran
