CERI Desak Kejagung Telusuri Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto dalam Kasus Toba Pulp
Poto Ai hanya ilustrasi: CERI mendesak Kejagung menelusuri dugaan korupsi Toba Pulp Lestari senilai Rp2 triliun, termasuk kepemilikan dan aliran transaksi.(poto/ist/satuju.com)
JAKARTA, Satuju.com — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung menelusuri struktur kepemilikan, aliran dana, dan pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dalam perkara dugaan korupsi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Kasus yang berkaitan dengan dugaan *transfer pricing* dan *under invoicing* pada periode 2008–2025 itu disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, pada Minggu, 18 Oktober 2026, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada jajaran direksi. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto, berdasarkan bukti yang sah.
“CERI mendesak Kejagung mengusut sampai ke penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO). Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di tingkat perusahaan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi tidak ditelusuri,” kata Hengki.
CERI menyoroti struktur kepemilikan TPL yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan profil perusahaan per 18 Oktober 2026, Allied Hill Limited tercatat menguasai 1.285.265.467 saham atau 92,54 persen dari saham TPL.
Sementara itu, Anwar Lawden, S.H., yang tercatat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan, tidak memiliki saham TPL. Profil tersebut mencatat kepemilikannya sebesar nol saham atau 0 persen.
Jajaran direksi TPL juga mencakup Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan, dan Mulia Nauli.
Mulia Nauli saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper di Riau. Pada 27 Mei 2025, ia diperiksa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam dugaan korupsi TPL.
CERI Minta Kepemilikan dan Transaksi Ditelusuri
Menurut Hengki, besarnya kepemilikan Allied Hill Limited menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengungkap pihak yang mengendalikan perusahaan dan menerima manfaat akhir dari aktivitas bisnisnya.
CERI meminta penyidik memeriksa dokumen korporasi, hubungan dengan perusahaan afiliasi, kewajaran harga transaksi, serta aliran dana selama periode yang sedang ditelusuri. Langkah itu diperlukan untuk membedakan kepemilikan historis, kepemilikan saat ini, pengendalian perusahaan, dan keterlibatan langsung dalam transaksi yang disidik.
CERI juga mendesak Kejagung mengklarifikasi peran Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Nama besar dan struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan perkara. Namun, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar hubungan bisnis atau sejarah kepemilikan,” tegas Hengki.
CERI berharap penyidikan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Izin TPL Dicabut pada 2026
Selain perkara dugaan korupsi, TPL juga menghadapi persoalan perizinan dan kawasan hutan. Dalam siaran persnya, CERI menyebut izin perusahaan tersebut dicabut Menteri Kehutanan pada Februari 2026 melalui SK Nomor 87 Tahun 2026.
Menurut CERI, keputusan itu didasarkan pada rekomendasi dan temuan Satgas PKH yang menyebut adanya pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare.
CERI juga mengaitkan dugaan kerusakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dengan banjir bandang pada 24–25 November 2025. Hubungan sebab-akibat tersebut tetap memerlukan dukungan hasil pemeriksaan dan bukti teknis dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, materi siaran pers CERI belum memuat tanggapan dari Joseph Oetomo, Sukanto Tanoto, maupun pihak TPL mengenai desakan penelusuran tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
