Alex Indra Lukman Desak Prabowo Buka Data Perusahaan Terkait Karhutla, Soroti 52 Perusahaan Terafiliasi Malaysia-Singapura
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman
Jakarta, Satuju.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak Presiden Prabowo Subianto membuka data perusahaan yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan konsesi lahan dan titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan.
Alex menilai keterbukaan data pemerintah dan aparat penegak hukum diperlukan agar informasi mengenai perusahaan yang diduga terkait karhutla dapat diklarifikasi secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul laporan sejumlah organisasi nonpemerintah (ornop) yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Walhi dan Greenpeace Indonesia, menurut Alex, telah mengungkap adanya 52 perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait masalah karhutla di Indonesia.
"Walhi dan Greenpeace Indonesia telah mengungkap data, ada 52 perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait Karhutla di Indonesia. Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik, tanpa spesifikasi dan tindakan yang jelas dari pemerintah," kata Alex melalui keterangan resmi, Jumat (16/10).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah perlu menyampaikan data berdasarkan hasil pendataan dan penyelidikan yang dilakukan instansi yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan permasalahan karhutla diselesaikan secara terbuka sekaligus menghindari munculnya tudingan yang tidak didukung fakta terverifikasi.
Alex juga menyoroti respons masyarakat di negara tetangga yang turut terdampak kabut asap akibat kebakaran di Indonesia.
"Terlebih, jiran kita sudah mengolok-olok dengan 'meme jerebu' terkait kasus Karhutla kita ini. Mungkin, karena sudah kesal dengan kabut asap yang ikut mereka rasakan imbasnya," ujarnya.
Laporan Investigasi Soroti Konsesi Perusahaan Asing
Sebelumnya, laporan investigasi yang dirilis Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada Senin (5/10) mengidentifikasi setidaknya satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi yang terkait dengan perusahaan berbasis di Singapura dalam konteks karhutla di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut dikaitkan dengan konsesi lahan yang teridentifikasi memiliki titik api. Namun, keberadaan titik api di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan pemegang atau pihak terkait konsesi menjadi penyebab kebakaran.
Laporan tersebut juga tidak secara langsung menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum atau bertanggung jawab atas kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat.
Karena itu, pengungkapan data perusahaan perlu disertai verifikasi mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, serta hasil penyelidikan untuk memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Singapura Identifikasi Asap dari Lahan Tujuh Perusahaan
Sementara itu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengungkapkan bahwa sebagian kabut asap yang menyelimuti negaranya berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Fu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10), sebagaimana dikutip Channel News Asia.
Fu menjelaskan, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) terus memantau titik panas dan persebaran asap untuk mengidentifikasi perusahaan yang kemungkinan berkontribusi terhadap peristiwa kabut asap lintas batas.
Proses investigasi dilakukan melalui analisis citra satelit dan data meteorologi guna menelusuri kemungkinan sumber kebakaran yang menyebabkan asap menyebar ke Singapura.
"Untuk menetapkan perusahaan mana yang bertanggung jawab, diperlukan informasi dari berbagai sumber, dan tidak semua informasi tersebut berada di yurisdiksi Singapura," ujar Fu.
"Berdasarkan penyelidikan kami sejauh ini, sebagian kabut asap yang terjadi di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," sambungnya.
NEA, lanjut Fu, akan mengirimkan pemberitahuan mengenai langkah-langkah pencegahan kepada tujuh perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Pemberitahuan itu akan memuat sejumlah instruksi terkait upaya pencegahan. Fu juga menyatakan bahwa daftar perusahaan tersebut akan disampaikan kepada media dan masyarakat secara terpisah.
Singapura Tawarkan Bantuan Penanganan Karhutla
Selain melakukan investigasi, pemerintah Singapura mengaku telah mengirimkan surat dan menghubungi lembaga terkait di Indonesia untuk menyampaikan kesiapan membantu penanganan karhutla.
Fu mengatakan dirinya kembali berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, pada Jumat (16/10). Komunikasi tersebut dilakukan untuk menawarkan bantuan, termasuk dukungan sipil dan kemungkinan pelaksanaan penyemaian awan atau teknologi hujan buatan.
Hingga saat ini, saya belum menerima tanggapan dari dia. Namun, kami tetap siap memberikan bantuan yang dianggap sesuai oleh pihak Indonesia dan akan terus berkoordinasi dengan mereka terkait hal ini, kata Fu.
Perkembangan tersebut menempatkan keterbukaan data dan koordinasi lintas negara sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memastikan setiap informasi mengenai perusahaan yang terkait dengan titik panas ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penegakan hukum yang transparan, tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
