INPEST Desak Kejati Riau Buka Dasar Hukum SPBU Sitaan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si:(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan dasar hukum operasional SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. SPBU tersebut tetap beroperasi meski tanah dan bangunannya disebut telah disita penyidik.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., pada Senin (19/10/2026). INPEST merespons pemberitaan terkait SPBU yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
INPEST meminta Kejati Riau menjelaskan status aset, kewenangan manajemen baru, dasar penggunaan barang sitaan, serta mekanisme pengawasan pendapatan dan biaya operasional.
Tanggapan Kejati Riau
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., membenarkan penyidik telah memasang tanda penyitaan di SPBU tersebut.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada redaksi Satuju.com pada Kamis (15/10/2026), Zikrullah menyatakan penyitaan tidak serta-merta membekukan izin operasional karena proses jual beli secara keperdataan belum selesai. Ia menyebut SPBU kini dikelola manajemen baru dan tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat serta menjaga nilai ekonomis aset.
Namun, INPEST menilai penjelasan itu belum menjawab objek yang disita, dasar kewenangan manajemen baru, persetujuan penggunaan aset, status transaksi jual beli, dan pertanggungjawaban keuangan.
Status Aset dan Kewenangan Pengelola
INPEST menegaskan izin operasional usaha, hak keperdataan atas aset, dan kewenangan menggunakan barang sitaan merupakan hal berbeda. Belum selesainya transaksi jual beli tidak otomatis membuktikan operasional SPBU melanggar hukum, tetapi juga tidak dengan sendirinya menjadi dasar penggunaan aset sitaan.
Kejati Riau diminta menjelaskan apakah tanah, bangunan, tangki penyimpanan, dispenser, dan fasilitas lain termasuk objek penyitaan. Jika hanya sebagian aset yang disita, batasnya perlu diterangkan berdasarkan dokumen resmi.
INPEST juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menunjuk manajemen baru, dasar penugasan, batas kewenangan, pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pendapatan dan biaya operasional. Jika ada investor atau pihak lain yang menyediakan modal, hubungan hukum dan mekanisme pertanggungjawabannya juga perlu dibuka.
Permintaan Transparansi dan Hak Jawab
Dalam konteks hukum acara pidana, INPEST meminta Kejati Riau menjelaskan ketentuan yang mengatur penyitaan, penggunaan, pengelolaan, dan pengembalian benda sitaan yang relevan dengan kondisi SPBU tersebut.
Menurut INPEST, menjaga nilai ekonomis aset berbeda dari memberikan kewenangan untuk menggunakannya dalam kegiatan komersial. Karena itu, operasional SPBU perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan dokumen resmi tanpa membuka materi penyidikan yang dilindungi undang-undang.
INPEST menegaskan operasional SPBU tidak otomatis membuktikan pelanggaran, sementara alasan memenuhi kebutuhan BBM masyarakat dan menjaga nilai aset juga tidak otomatis membuktikan pengelolaannya telah sesuai hukum.
Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejati Riau, pengelola SPBU, pemilik awal, serta pihak terkait. Dokumen resmi dan penjelasan tambahan akan menjadi bahan pembaruan pemberitaan secara akurat dan berimbang.
