Dampak Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Terdampak Kabut Asap hingga Sulawesi dan Sumatera
Penerbangan Terdampak Kabut Asap
Jakarta, Satuju.com – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional penerbangan di Indonesia semakin meluas. Hingga 17 Oktober 2026, sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kabut asap sejak 11 Agustus 2026, dengan gangguan menjangkau sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, hingga Sumatera.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan jumlah penerbangan terdampak bertambah 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang mencatat 2.021 penerbangan.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami penundaan (delay), sedangkan 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed). Selain itu, 22 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB), dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya (advance).
“Selama 13-17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Puluhan Bandara Terdampak Kabut Asap
Gangguan penerbangan akibat karhutla dilaporkan terjadi di sejumlah bandar udara di berbagai provinsi. Kondisi tersebut menunjukkan luasnya wilayah yang menghadapi dampak penurunan kualitas udara terhadap aktivitas transportasi udara.
Di wilayah Sulawesi, bandara terdampak meliputi Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Maleo di Morowali, Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, dan Sultan Bantilan di Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Di Sulawesi Tenggara, gangguan terjadi di Bandar Udara Sangia Nibandera di Kolaka dan Betoambari di Baubau. Sementara itu, di Sulawesi Selatan, Bandar Udara Toraja di Tana Toraja turut masuk dalam daftar bandara terdampak.
Dampak kabut asap juga menjangkau Maluku dan Maluku Utara. Bandara yang terdampak meliputi Sultan Babullah di Ternate, Oesman Sadik di Labuha, Pattimura di Ambon, serta Karel Sadsuitubun di Langgur.
Di wilayah Papua, gangguan tercatat di Bandar Udara Mozes Kilangin di Timika, Douw Aturure di Nabire, Wamena, Domine Eduard Osok di Sorong, Utarom di Kaimana, dan Babo di Teluk Bintuni.
Sementara itu, di Kalimantan, bandara terdampak meliputi Supadio di Pontianak, Rahadi Oesman di Ketapang, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Tjilik Riwut di Palangka Raya, serta Robert Atty Bessing di Malinau.
Di Sumatera, gangguan dilaporkan terjadi di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Japura di Rengat, Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sultan Thaha di Jambi, Dr. Ferdinand Lumban Tobing di Sibolga, serta Malikussaleh di Lhokseumawe.
Penerbangan Internasional dan Perintis Ikut Terdampak
Selain penerbangan domestik berjadwal, karhutla juga berdampak terhadap penerbangan internasional. Kemenhub mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat kabut asap.
Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi pada 12–23 September 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Supadio, Pontianak.
Selanjutnya, dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan akibat kabut asap di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
Gangguan juga terjadi pada penerbangan perintis. Pada 16 Oktober 2026, sebanyak 22 penerbangan perintis dibatalkan akibat kabut asap, termasuk dua penerbangan kargo.
Pembatalan tersebut terjadi di empat wilayah koordinasi, yakni Korwil Singkep sebanyak enam penerbangan, Korwil Kuala Pembuang empat penerbangan, Korwil Tanah Merah enam penerbangan, dan Korwil Gorontalo enam penerbangan.
Lukman menjelaskan, penurunan jarak pandang akibat asap di sekitar bandar udara dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Karena itu, setiap keputusan operasional tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.
Gangguan Lain di Luar Karhutla
Di luar dampak kebakaran hutan dan lahan, Kemenhub juga mencatat 20 penerbangan berjadwal dalam negeri dibatalkan akibat sejumlah faktor lain.
Faktor tersebut meliputi abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta kegiatan perawatan dan gangguan teknis pesawat.
Kemenhub menegaskan bahwa kondisi cuaca dan jarak pandang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan operasional penerbangan.
Dengan meluasnya dampak kabut asap ke berbagai wilayah, masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat diimbau untuk menyertakan informasi terbaru dari maskapai dan pengelola bandar udara, terutama terkait perubahan jadwal, menunda, maupun pembatalan penerbangan.
