SAWIT BOLEH TUMBUH, LINGKUNGAN TIDAK BOLEH RUNTUH
Riau Bukan Tumbal Sawit: Saatnya Pemerintah Bertindak!
Darma F. Sitompul, S.A.P., M.Si., AIFO.(poto/ist)
Penulis: Romi, Pemimpin Redaksi Satuju.com
Satuju.com - Riau tidak boleh terus-menerus dihadapkan pada dilema antara pertumbuhan ekonomi dan keselamatan lingkungan. Perkebunan kelapa sawit memang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Namun, kontribusi ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kerusakan gambut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta ancaman pencemaran udara yang harus ditanggung masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata sawit. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana lahan dikelola, bagaimana ekosistem gambut dilindungi, seberapa serius pencegahan kebakaran dijalankan, dan apakah pemerintah berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Sawit tidak boleh dijadikan kambing hitam atas seluruh kebakaran di Riau. Tidak semua perkebunan sawit menyebabkan kebakaran, dan tidak setiap titik panas dapat langsung dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Namun, hal itu juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap risiko pengelolaan lahan yang buruk, pengeringan gambut, pembukaan lahan dengan api, ataupun kelalaian dalam mencegah kebakaran.
Yang harus diperiksa adalah fakta di lapangan: di mana api muncul, bagaimana kondisi lahannya, siapa yang menguasai atau mengelola kawasan tersebut, bagaimana riwayat pengelolaan gambutnya, serta apa hasil penyelidikan mengenai penyebab kebakaran.
Tanpa pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti, perdebatan tentang sawit hanya akan berputar pada saling tuding. Sementara itu, masyarakat tetap menanggung risikonya.
Angka Karhutla Menjadi Alarm bagi Riau
Besarnya persoalan karhutla di Riau terlihat dari data yang dipublikasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam laporan situasi pada 5 September 2026, BNPB mencatat luas lahan terbakar di Riau mencapai 18.882,16 hektare sejak 1 Januari hingga 4 September 2026. Kebakaran dilaporkan berdampak pada 10 kabupaten dan dua kota.
Angka tersebut merupakan data kumulatif sampai periode pelaporan itu, bukan total terbaru hingga Oktober 2026. Pembaruan resmi masih diperlukan untuk mengetahui perkembangan luas kebakaran setelah tanggal tersebut.
Sumber: BNPB, Perkembangan Situasi dan Penanganan Karhutla, 5 September 2026.
Luas tersebut bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Setiap hektare yang terbakar berpotensi membawa kerugian ekologis dan sosial, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut. Pemulihan ekosistem gambut yang rusak tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api. Pemerintah juga harus memulihkan tata air, mencegah pengeringan lahan, dan memastikan kawasan yang telah terbakar tidak kembali menghadapi risiko serupa.
Namun, angka luas terbakar itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kawasan yang terbakar merupakan perkebunan sawit atau bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh industri sawit. Kesimpulan semacam itu membutuhkan data penggunaan lahan, lokasi kebakaran yang terverifikasi, status penguasaan lahan, serta hasil penyelidikan penyebab api.
Ketelitian ini penting. Kritik lingkungan harus keras terhadap kerusakan, tetapi tetap berpijak pada bukti.
Titik Panas Nihil Bukan Berarti Ancaman Berakhir
Pemantauan juga perlu dibaca secara cermat. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa berdasarkan data SiPongi hingga 19 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, Riau tidak mencatat titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Pada waktu yang sama, secara nasional terpantau 487 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Sumber: Kementerian Kehutanan, 20 Oktober 2026.
Data tersebut patut dicatat sebagai perkembangan pemantauan, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh ancaman kebakaran telah berakhir. Ketiadaan titik panas berkepercayaan tinggi pada waktu pengamatan tertentu bukan berarti semua tingkat deteksi menunjukkan angka nol, apalagi memastikan tidak ada kebakaran yang membutuhkan pemeriksaan lapangan.
Titik panas merupakan indikator awal. Untuk memastikan ada atau tidaknya kebakaran, petugas tetap perlu melakukan verifikasi. Pemerintah juga harus melihat kondisi cuaca, tingkat kekeringan lahan, tinggi muka air gambut, riwayat kebakaran, serta kerawanan kawasan.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah tidak boleh berhenti pada laporan bahwa titik panas turun. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah risiko kebakaran benar-benar berkurang, apakah gambut tetap basah, apakah patroli berjalan, dan apakah kawasan rawan mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pemerintah tidak boleh menunggu api membesar untuk menunjukkan keseriusan.
Kualitas Udara: Masyarakat Tidak Bisa Menunggu
Ancaman karhutla tidak hanya berkaitan dengan hutan dan lahan. Ketika asap menyebar, kualitas udara menjadi persoalan kesehatan masyarakat.
Data yang diberitakan Media Center Riau menyebut konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Pekanbaru mencapai 187,6 mikrogram per meter kubik pada 17 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB dan masuk kategori sangat tidak sehat. Sementara itu, pengukuran yang dirujuk dari BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 20 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB menunjukkan konsentrasi PM2.5 sebesar 50,7 mikrogram per meter kubik dengan kategori sedang.
Sumber: Media Center Riau, 17 Oktober 2026 dan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kedua angka itu merupakan pengukuran pada waktu berbeda di Pekanbaru, bukan gambaran seragam untuk seluruh wilayah Riau. Namun, perubahan tersebut memperlihatkan pentingnya pemantauan kualitas udara secara berkala dan penyampaian informasi yang mudah dipahami masyarakat.
PM2.5 merupakan partikel sangat halus yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Ketika konsentrasinya meningkat, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan membutuhkan perhatian khusus. Informasi kualitas udara harus disertai saran perlindungan yang sesuai dengan kondisi aktual.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pemerintah harus memastikan data tersedia, fasilitas kesehatan siap, sekolah memperoleh informasi yang memadai, dan langkah perlindungan dilakukan ketika kondisi udara memburuk.
Lebih mendasar lagi, penanganan dampak asap harus berjalan seiring dengan pencegahan sumber kebakaran. Masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta menyesuaikan diri dengan udara yang tercemar, sementara akar persoalannya belum ditangani secara konsisten.
Gambut Bukan Lahan Biasa
Gambut memiliki karakteristik ekologis yang berbeda dari tanah mineral. Ekosistem ini menyimpan karbon dalam jumlah besar dan bergantung pada kondisi tata air yang terjaga. Ketika gambut dikeringkan secara berlebihan, material organiknya menjadi lebih mudah terbakar. Kebakaran di bawah permukaan juga dapat sulit dideteksi dan dipadamkan, sehingga api berpotensi bertahan meski tidak selalu terlihat dari atas.
Karena itu, pengelolaan kawasan gambut tidak bisa hanya mengejar produktivitas lahan. Perencanaan harus memperhitungkan kondisi hidrologis, fungsi lindung, kerentanan terhadap kekeringan, dan dampak terhadap kawasan di sekitarnya.
Di sinilah tanggung jawab pemerintah diuji. Perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, bukan hanya nilai investasi atau besarnya produksi.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran harus menjalankan kewajiban pencegahan sesuai ketentuan. Pengawasan perlu memastikan sarana pemadaman tersedia, personel terlatih, sumber air dapat diakses, dan sistem peringatan dini berfungsi. Ketika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh mengabaikan petani kecil. Mereka membutuhkan pendampingan, akses terhadap praktik pengelolaan lahan tanpa bakar, dukungan sarana pencegahan, serta kepastian mengenai aturan yang harus dipenuhi. Kebijakan lingkungan akan sulit berhasil jika beban pencegahan hanya diletakkan pada masyarakat tanpa dukungan yang memadai.
Jangan Berhenti pada Pemadaman
Setiap kali karhutla muncul, perhatian publik biasanya tertuju pada jumlah titik panas, luas lahan terbakar, personel pemadam, dan upaya memadamkan api. Semua itu penting. Namun, penanganan yang hanya berfokus pada keadaan darurat tidak akan menyelesaikan persoalan jika penyebab dan kerentanan lahannya dibiarkan.
Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat pencegahan sebelum musim kering mencapai puncaknya. Kawasan rawan harus dipetakan berdasarkan riwayat kebakaran, kondisi gambut, penggunaan lahan, dan akses pemadaman.
Pemantauan tinggi muka air gambut perlu dilakukan secara konsisten. Di wilayah yang memerlukan pemulihan tata air, pembasahan kembali dan sekat kanal harus direncanakan berdasarkan kondisi hidrologis setempat, bukan sekadar proyek fisik untuk memenuhi laporan kegiatan.
Penegakan hukum juga harus berjalan secara adil. Jika penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran, aparat harus mengusutnya berdasarkan bukti. Status kepemilikan atau penguasaan lahan, riwayat pengelolaan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, dan hasil pemeriksaan di lapangan harus menjadi bagian dari proses penilaian.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Namun, tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau kedekatan lokasi dengan titik panas.
Transparansi menjadi kunci. Pemerintah perlu membuka data perkembangan karhutla, luas lahan terbakar, lokasi prioritas pencegahan, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan perkara yang dapat diumumkan kepada publik, serta capaian pemulihan gambut.
Informasi yang disajikan harus memiliki tanggal, sumber, dan batasan yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.
Dengan keterbukaan itu, publik dapat menilai apakah kebijakan berjalan efektif atau sekadar menjadi respons sesaat setiap kali kabut asap kembali menyelimuti daerah.
Sawit Boleh Tumbuh, Lingkungan Tidak Boleh Runtuh
Riau membutuhkan ekonomi yang kuat. Perkebunan sawit memberikan penghidupan bagi banyak keluarga, menggerakkan perdagangan, dan menjadi bagian penting dari perekonomian daerah. Mengabaikan kenyataan itu bukanlah solusi.
Namun, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan kerusakan lingkungan. Pertumbuhan yang mengorbankan kesehatan masyarakat, merusak gambut, dan menimbulkan risiko kebakaran berulang pada akhirnya juga membawa beban ekonomi. Biaya kesehatan, kerugian kegiatan belajar dan bekerja, kerusakan ekosistem, serta pemulihan lahan merupakan konsekuensi yang tidak boleh dianggap sepele.
Karena itu, pilihan bagi Riau bukanlah mempertentangkan sawit dengan lingkungan. Pilihannya adalah membangun tata kelola perkebunan dan penggunaan lahan yang bertanggung jawab, memastikan kepatuhan terhadap hukum, melindungi kawasan yang rentan, dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Industri harus bertanggung jawab sesuai kewajibannya. Petani kecil harus memperoleh dukungan untuk menjalankan praktik yang lebih aman. Aparat harus bekerja berdasarkan bukti. Pemerintah harus berani mengawasi, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi ketika pelanggaran terbukti.
Dan yang tidak kalah penting, masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah dan apa yang masih harus diperbaiki.
Saatnya Pemerintah Membuktikan Keberpihakan
Data luas kebakaran hingga awal September, perubahan kualitas udara di Pekanbaru, serta dinamika titik panas pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa persoalan karhutla harus ditangani dengan ukuran yang jelas dan informasi yang terus diperbarui. Data-data tersebut tidak membuktikan bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh sawit, tetapi cukup menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan kesehatan publik tidak dapat ditunda.
Pemerintah perlu menyatukan data karhutla, kondisi gambut, penggunaan lahan, dan kualitas udara agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pencegahan harus menjadi prioritas, bukan hanya pemadaman. Pemulihan harus diukur dari kondisi ekosistem, bukan sekadar jumlah kegiatan. Penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Riau tidak boleh terus menjadi daerah yang menanggung kerugian ekologis tanpa memperoleh perlindungan yang sepadan. Kekayaan alam seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan alasan untuk mengorbankan keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan.
Sawit boleh tumbuh. Ekonomi boleh berkembang. Tetapi gambut harus tetap terlindungi, udara harus layak dihirup, dan hukum harus berlaku bagi semua pihak.
Riau bukan tumbal sawit. Riau membutuhkan pembangunan yang bertanggung jawab, pemerintah yang berani bertindak, dan kebijakan lingkungan yang benar-benar melindungi kehidupan.
Romi, Pemimpin Redaksi Satuju.com
