Dugaan Korupsi Pekanbaru Disorot, Sekda dan Kajari Belum Merespons Konfirmasi

Sekda Zulhelmi Arifin dan kantor Kejaksaan negeri pekanbaru.(poto/ist)

Satuju.com meminta klarifikasi Sekda Zulhelmi Arifin dan Kajari Marlambson Carel Williams terkait dugaan korupsi Pekanbaru. Keduanya belum merespons.

PEKANBARU, Satuju.com – Dugaan korupsi Pekanbaru yang disampaikan Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau memasuki tahap konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi Satuju.com menghubungi Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marlambson Carel Williams, SH, MH, melalui WhatsApp pada Selasa, 20 Oktober 2026. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul aksi unjuk rasa F-PEMAPHU Riau di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam aksi itu, banyak kejaksaan mendesak untuk membacakan sejumlah dugaan masalah pengelolaan keuangan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Redaksi mengirimkan pertanyaan kepada Zulhelmi untuk memperoleh penjelasan mengenai sejumlah permasalahan yang dibahas organisasi tersebut. Pertanyaan tersebut mencakup dugaan masalah pajak PT Angkasa Pura II tahun anggaran 2019, pengelolaan dana hibah dan upah pungut tahun anggaran 2020, serta sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tahun anggaran 2023–2024.

Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai dugaan pemotongan dana hibah senilai Rp8,5 miliar dan pengurangan insentif hak ASN atau tenaga terkait di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, Zulhelmi dimintai tanggapan mengenai informasi yang disampaikan F-PEMAPHU terkait dugaan aliran uang tunai Rp70 juta dalam tas suvenir serta tas bermerek Bally yang dikaitkan dengan mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Redaksi juga menanyakan apakah Zulhelmi pernah dimintai keterangan atau kontak aparat penegak hukum terkait permasalahan tersebut, serta langkah-langkah yang dapat dijelaskan untuk memastikan anggaran anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Pesan konfirmasi diawali dengan salam dan permohonan izin untuk meminta keterangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Zulhelmi.

Kajari Pekanbaru Dimintai Penjelasan Status Penanganan

Pada waktu yang sama, Redaksi Satuju.com juga mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kajari Pekanbaru, Marlambson Carel Williams, SH, MH

Pertanyaan kepada Kajari fokus pada tindak lanjut kejaksaan terhadap aspirasi F-PEMAPHU Riau dan status mengenai dugaan masalah pajak, dana hibah, upah pungut, serta proyek Disperindag yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Redaksi meminta penjelasan apakah Kejari Pekanbaru telah menerima laporan, pengaduan masyarakat, atau informasi resmi mengenai masalah-persoalan itu. Jika sudah diterima, redaksi menanyakan status penanganannya, baik pada tahap penelaahan, penyelidikan, penyidikan, maupun proses hukum lainnya, seluruh informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.

Redaksi juga meminta tanggapan mengenai tuntutan F-PEMAPHU agar kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan memanggil Zulhelmi dalam waktu 3 x 24 jam.

Selain itu, Kajari dimintai penjelasan mengenai mekanisme transmisi penyimpangan anggaran, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Agung, serta bentuk informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Marlambson Carel Williams belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan redaksi melalui WhatsApp.

F-PEMAPHU Soroti Sejumlah Dugaan

Dalam aksi pada Senin, 19 Oktober 2026, F-PEMAPHU Riau menyampaikan sejumlah dugaan permasalahan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Persoalan tersebut meliputi dugaan masalah perpajakan PT Angkasa Pura II dengan potensi kerugian daerah yang mereka sebut mencapai Rp5 miliar, dugaan pemotongan dana hibah dan pengurangan, serta dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan fakta persidangan kasus korupsi pada tahun 2024.

Mereka juga melontarkan dugaan penyimpangan proyek Disperindag anggaran tahun 2023–2024, termasuk sembilan paket alat ukur dan cetak senilai Rp1,8 miliar, program industri sebesar Rp3,8 miliar, dana pasar murah Rp1,3 miliar, serta pertanggungjawaban menguraikan gedung dan musala senilai Rp455 juta yang klaim mereka memiliki kondisi fisik kerugian total.

Seluruh nilai dan argumentasi tersebut merupakan klaim yang disampaikan F-PEMAPHU Riau dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti hanya berdasarkan pernyataan dalam aksi pemaksaan.

Redaksi Satuju.com menempatkan permintaan konfirmasi ini sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Belum adanya jawaban tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran atas dugaan yang disampaikan.

Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Zulhelmi Arifin, Marlambson Carel Williams, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi diterima setelah berita diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkannya untuk pemutakhiran atau pemberitaan lanjutan sesuai prinsip jurnalistik. BACA BERITA TERKAIT:  https://www.satuju.com/berita/16674/dari-bapenda-disperindag-hingga-hadiah-eks-wako-jejak-zulhelmi-berujung-kursi-sekda-pekanbaru.html