SPPD MENUNGGU KEPASTIAN, ADUAN ANGGARAN MENANTI RESPON KEJARI PEKANBARU
Dua Isu Hukum Soroti Kejari Pekanbaru, Ini Bedanya
Poto Ai hanya ilustrasi: Kantor Kejaksaan pekanbaru, SPPD dan Audit pengadaan.(poto/ist/satuju.com)
Kasus SPPD DPRD Pekanbaru menunggu kepastian kerugian negara, sementara aduan F-PEMAPHU terkait anggaran Pemko menanti tindak lanjut.
PEKANBARU, Satuju.com – Penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Pekanbaru dan aduan persoalan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi dua isu berbeda yang menyorot Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Perkara SPPD telah memasuki proses penyidikan, sedangkan status tindak lanjut sejumlah dugaan yang disampaikan Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau masih membutuhkan konfirmasi.
Kasus SPPD Menunggu Kepastian Kerugian Negara
Dalam pemberitaan Satuju.com pada 20 Agustus 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menyampaikan bahwa penyidik masih berkonsentrasi pada penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan belanja makan-minum. Saat itu, penyidik disebut telah memeriksa lebih dari 100 saksi.
Pada 16 September 2026, Satuju.com juga mengangkat temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Alex Candra, menyebut nilai pembayaran yang menjadi temuan mencapai Rp1.447.552.590. Dari jumlah tersebut, Rp1.333.324.390 disebut telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan Rp114.228.200 belum disetorkan.
Menurut Alex, pemeriksaan dilakukan melalui uji petik terhadap 96 hotel dan pemeriksaan dokumen tagihan. Ia juga menyebut terdapat tagihan yang bukan diterbitkan pihak hotel serta identitas pelaksana perjalanan dinas yang tidak ditemukan dalam basis data hotel sesuai tanggal penugasan.
Publik kini menunggu kepastian penghitungan kerugian negara, hubungan temuan BPK dengan penyidikan, dan perkembangan proses hukum berikutnya.
F-PEMAPHU Sampaikan Dugaan Persoalan Anggaran
Isu kedua muncul saat F-PEMAPHU Riau menggelar aksi di depan Kantor Kejari Pekanbaru pada Senin, 19 Oktober 2026. Mereka menyoroti sejumlah dugaan persoalan keuangan dan kegiatan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam pemberitaan Satuju.com pada 21 Oktober 2026, persoalan yang disampaikan meliputi pajak PT Angkasa Pura II tahun anggaran 2019, dana hibah dan upah pungut tahun anggaran 2020, serta kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada 2023–2024.
F-PEMAPHU juga mengangkat dugaan pemotongan dana hibah senilai Rp8,5 miliar dan pengurangan insentif ASN atau tenaga terkait di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp1,3 miliar.
Selain itu, organisasi tersebut menyampaikan informasi mengenai dugaan aliran uang tunai Rp70 juta dalam tas suvenir dan tas bermerek Bally yang dikaitkan dengan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Berbeda dari kasus SPPD, status penanganan setiap persoalan tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Kejelasan mengenai penerimaan laporan resmi dan tindak lanjut Kejari menjadi hal utama yang perlu dikonfirmasi.
Kejari dan Pemko Belum Memberikan Tanggapan
Dalam pemberitaan 21 Oktober 2026, redaksi Satuju.com menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dan Kepala Kejari Pekanbaru, Marlambson Carel Williams, melalui WhatsApp pada Selasa, 20 Oktober 2026. Hingga berita diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Zulhelmi dimintai penjelasan mengenai persoalan anggaran yang disampaikan F-PEMAPHU dan langkah pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Marlambson dimintai keterangan mengenai penerimaan pengaduan serta status tindak lanjutnya.
Dua Isu, Dua Fokus Penanganan
Kasus SPPD berfokus pada penghitungan kerugian negara dan kelanjutan penyidikan. Adapun aduan F-PEMAPHU membutuhkan kejelasan mengenai status laporan dan langkah yang telah dilakukan aparat terhadap setiap persoalan yang disampaikan.
Kejari Pekanbaru diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan yang dapat dibuka kepada publik, sementara Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejari Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku. BACA BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/17288/kejari-menunggu-angka-kerugian-negara-dugaan-sppd-fiktif-muncul-lagi-ko-lamban.html
