Kejari Menunggu Angka Kerugian Negara, Dugaan SPPD Fiktif Muncul Lagi: Ko" Lamban?

Poto Ai hanya ilustrasi: Temuan BPK kembali menyorot perjalanan dinas Sekwan DPRD Pekanbaru. Saat Kejari menunggu angka kerugian negara, dugaan SPPD fiktif muncul lagi.(poto/ist/satuju.com)

PEKANBARU, Satuju.comDugaan SPPD fiktif DPRD Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebelumnya menyatakan masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau justru kembali menemukan persoalan pada belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Nilainya tidak kecil. BPK menemukan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp1,447 miliar.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan baru: jika perkara lama masih menunggu angka kerugian negara, mengapa temuan serupa kembali muncul?

Pertanyaan itu semakin relevan karena perkara dugaan SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru sebenarnya telah lama berada dalam radar penyidik.

Dalam pemberitaan Satuju.com pada 20 Agustus 2026, Kejari Pekanbaru menyatakan pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan penyidik pada prinsipnya telah rampung. Penyidik ketika itu disebut berkonsentrasi pada penghitungan kerugian negara.

“Masih penghitungan KN (kerugian negara, red),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, sebagaimana diberitakan Satuju.com pada 20 Agustus 2026.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 100 saksi dalam perkara pokok dugaan korupsi perjalanan dinas dan anggaran makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru. Namun hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok.

Kini Temuan Rp1,44 Miliar Muncul Lagi

Belum tuntas babak lama, temuan baru muncul.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, mengatakan LHP BPK RI Perwakilan Riau tahun 2025 menemukan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp1.447.552.590.

“Hasil audit LHP BPK RI perwakilan Riau tahun 2025 menemukan adanya pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya di Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp 1.447.552.590.00. Kemudian dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 1.333.324.390.00 sehingga tersisa Rp 114.228.200.00 yang belum disetorkan ke kas daerah,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (14/9) di Pekanbaru.

Menurut Alex, BPK menemukan persoalan setelah melakukan konfirmasi secara uji petik terhadap 96 hotel serta memeriksa dokumen bill pembayaran penginapan.

Hasil pemeriksaan, kata dia, menemukan adanya bill hotel yang bukan dikeluarkan pihak hotel. Konfirmasi juga disebut menunjukkan identitas pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam basis data hotel sesuai tanggal penugasan.

“Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.481.803.834.00 dan sebesar Rp 1.447..552.590.00 berada di Sekwan DPRD Pekanbaru,”ujar Alex yang juga mantan anggota DPRD Kampar.

Bukan Sekadar Angka

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi di atas kertas. Ada dokumen perjalanan dinas yang perlu diuji kembali kebenarannya.

Alex meminta aparat tidak berhenti pada bill penginapan. Tiket pesawat dan manifes perjalanan juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan perjalanan yang dilaporkan benar-benar terjadi.

“Melihat modus operandi kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru patut diduga adanya mafia SPPD yang bermain. Perlu dicek lebih lanjut apakan tiket pesawat, manifes serta bill penginapan yang dilaporkan asli atau palsu,” jelas Alex.

Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan dorongan dari pihak LAKR. Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana, diperlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kejari Sudah Lama Menunggu Angka

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Pada Agustus lalu, Kejari Pekanbaru menyatakan pemeriksaan saksi dalam perkara pokok telah berjalan dan penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya, perkara ini bahkan telah melahirkan perkara hukum lain. Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekwan Pekanbaru, divonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan. Putusan itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi SPPD dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Artinya, penyidikan perkara pokok bukan perkara baru. Penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru, menyita dokumen, menemukan 38 stempel dari berbagai instansi dan memeriksa lebih dari 100 saksi.

Namun, hingga kini publik masih menunggu dua hal: berapa angka kerugian negara dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pokok?

Kini, temuan BPK kembali menghadirkan angka baru.

Ko’ Lamban?

Pertanyaan publik pun menjadi sederhana: ko’ lamban?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan Kejari tidak bekerja. Penyidikan perkara korupsi memang membutuhkan pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tetapi munculnya temuan baru dengan pola pembayaran penginapan yang dipersoalkan membuat proses penanganan perkara ini kembali mendapat sorotan.

Jika dokumen perjalanan dinas memang bermasalah, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menjawab apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan, atau memiliki unsur pidana.

Alex bahkan mendorong audit investigasi agar pemeriksaan tidak berhenti pada metode uji petik.

“Kalau dilakukan audit investigasi maka dipastikan jumlah temuan SPPD fiktif akan melonjak dan akan dapat membuka tabir adanya mafia SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru,” ujar mantan aktifis HMI MPO cabang Yogyakarta.

Sekwan Belum Memberikan Klarifikasi

Sementara itu, Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu, 16 September 2026.

Namun, nomor yang digunakan tampaknya tidak aktif. Hingga berita ini diturunkan, Hambali belum memberikan jawaban atau klarifikasi mengenai temuan pembayaran penginapan tersebut.

Dengan demikian, ruang klarifikasi masih terbuka bagi Sekwan DPRD Pekanbaru maupun pihak lain yang berkepentingan.

Satu hal yang kini kembali ditunggu publik: angka kerugian negara dalam perkara pokok SPPD DPRD Pekanbaru, sekaligus penjelasan aparat mengenai posisi temuan baru BPK tersebut dalam rangkaian penyidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Sumber berita sebelumnya: https://www.satuju.com/berita/16888/sppd-fiktif-dprd-pekanbaru-kejari-tinggal-menunggu-angka-kerugian-negara.html

Catatan Redaksi: Istilah “SPPD fiktif” dalam pemberitaan ini merujuk pada perkara dugaan yang sedang ditangani aparat penegak hukum serta pernyataan narasumber. Temuan BPK mengenai pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.