Teriak MPR di Kejati Riau: Usut Dugaan Pajak dan Utang Mobiler SMAN 4 Tapung

Saat MPR mendesak Kejati Riau memeriksa dugaan masalah pajak dan utang pengadaan mobiler dalam program revitalisasi SMAN 4 Tapung senilai Rp1,199 miliar.(poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com — Program Revitalisasi SMAN 4 Tapung, Kabupaten Kampar, senilai Rp1,199 miliar menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (MPR). Dalam demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (22/10/2026), mahasiswa mendesak jaksa menelusuri dugaan persoalan perpajakan dan kewajiban pembayaran pengadaan mobiler sekolah dalam program tahun anggaran 2025 tersebut.

Koordinator Umum MPR, Noprianda Ramadhan, meminta Kejati Riau menelaah dokumen anggaran dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kepala SMAN 4 Tapung berinisial RTI, apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Desakan itu merujuk pada informasi yang dihimpun serta hasil investigasi internal MPR. Menurut aliansi, dugaan kewajiban pajak yang belum diselesaikan dan informasi mengenai pembayaran mobiler yang masih tertunggak perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran anggaran.

“Anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan harus dikelola secara bertanggung jawab. Kami mendesak Kejati Riau agar tidak mengabaikan persoalan ini. Seluruh informasi dan dugaan yang kami sampaikan harus diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berintegritas,” tegas Noprianda dalam orasinya.

MPR meminta kejaksaan menelusuri seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengadaan barang, pembayaran kepada penyedia, pemenuhan kewajiban perpajakan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Aliansi menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan administrasi keuangan, kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, atau dugaan tindak pidana.

Koordinator Lapangan MPR, Ilman Rahman, mengatakan pengelolaan anggaran pendidikan harus mencerminkan integritas dan tanggung jawab. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

“Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam membangun moral dan integritas. Sangat disayangkan apabila muncul dugaan persoalan yang justru berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan anggaran pendidikan. Namun, dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Kami meminta Kejati Riau bekerja secara serius, transparan, dan profesional agar persoalan ini tidak berhenti sebatas polemik,” ujar Ilman.

Untuk menelusuri dugaan masalah perpajakan, MPR meminta pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, bukti pemotongan atau pemungutan pajak, bukti penyetoran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.

Adapun informasi mengenai tunggakan pengadaan mobiler perlu diuji melalui dokumen kontrak, bukti penerimaan barang, nilai pembayaran, dan catatan kewajiban kepada penyedia.

Menurut MPR, pemeriksaan berbasis dokumen diperlukan agar aparat dapat membedakan persoalan administrasi dari pelanggaran hukum. Dugaan yang disampaikan dalam demonstrasi, kata aliansi, bukan merupakan vonis terhadap pihak mana pun.

Dalam aksinya, MPR menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Riau. Mereka meminta kejaksaan menelaah program revitalisasi SMAN 4 Tapung tahun anggaran 2025, memeriksa dugaan persoalan anggaran senilai Rp1.199.101.000, menelusuri kewajiban perpajakan dan pembayaran pengadaan mobiler, serta memanggil pihak terkait apabila terdapat dasar hukum yang cukup.

MPR juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi kami, kritik bukanlah vonis, dan tuntutan bukanlah pengganti proses hukum. Justru karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti, membuka ruang akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian sikap MPR.

Aliansi berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut secara profesional serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat keterangan dari pihak SMAN 4 Tapung maupun Kejati Riau mengenai dugaan yang disampaikan MPR. Karena itu, dugaan masalah perpajakan dan pembayaran pengadaan mobiler tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta klarifikasi pihak-pihak terkait.