Judi Kodok-Kodok di Toboali Disorot, Warga Tagih Tindakan Polisi

Warga mengeluhkan dugaan judi kodok-kodok di Jalan Ampera, Toboali. Mereka mendesak polisi memeriksa lokasi dan menindak jika terbukti melanggar hukum.(poto/ist)

TOBOALI, Satuju.com — Dugaan praktik judi kodok-kodok di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, memicu keresahan warga. Mereka mendesak kepolisian turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan permainan kartu remi yang diduga berkaitan dengan perjudian itu meresahkan lingkungan. Warga meminta polisi tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan mengambil langkah sesuai hukum apabila menemukan pelanggaran.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian kartu remi yang marak di wilayah kami. Kami minta aparat kepolisian segera bertindak, baik terhadap perjudian yang terjadi di tempat umum maupun di tempat tertutup,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/10/2026).

Warga juga meminta kepolisian mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan perjudian. Mereka berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung, meningkatkan patroli, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Warga Menunggu Respons Kepolisian

Keluhan tersebut menjadi alasan bagi kepolisian untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan warga benar mengandung unsur perjudian. Pemeriksaan lapangan diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada laporan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai situasi sebenarnya.

Jika dugaan itu terbukti, warga berharap polisi menindak pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum. Namun, tanpa hasil pemeriksaan dan keterangan resmi, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa praktik perjudian tersebut telah terbukti ataupun sengaja dibiarkan aparat.

Sikap terbuka kepolisian juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Penjelasan mengenai laporan yang diterima, pemeriksaan yang dilakukan, dan tindak lanjut yang direncanakan dapat membantu mencegah berkembangnya spekulasi.

Penindakan Harus Berlandaskan Hukum

Ketentuan pidana mengenai perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapan pasal harus mempertimbangkan perbuatan dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Warga berharap Kapolres Bangka Selatan beserta jajarannya segera menanggapi keluhan mengenai dugaan perjudian di Jalan Ampera, Toboali. Mereka menuntut langkah konkret agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan mengenai laporan warga dan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Satuju.com membuka ruang bagi kepolisian dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.