Abu Nazar Desak Komdigi Awasi Iklan Infak Digital, Transparansi Dana Jadi Kunci
Abu Nazar meminta Komdigi memperketat pengawasan iklan infak digital dan mendorong transparansi pengelolaan dana untuk melindungi donatur.(poto/ist/satuju.com)
RIAU, Satuju.com — Pengawasan iklan infak digital dan transparansi pengelolaan dana umat menjadi sorotan Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang bertugas di Tapung Hilir, Abu Nazar. Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap iklan donasi di media sosial untuk mencegah penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.
Abu Nazar menegaskan, penggalangan infak dan sedekah merupakan bagian dari ajaran Islam yang mengedepankan kepedulian serta keikhlasan. Namun, perkembangan pengumpulan dana melalui platform digital menuntut keterbukaan mengenai identitas pengelola, tujuan penggalangan, dan penggunaan uang yang terkumpul.
“Kita tidak antiinfak dan tidak melarang masyarakat bersedekah. Justru kita ingin gerakan infak tumbuh dengan baik dan mendapatkan kepercayaan umat. Tetapi, jangan sampai agama dijadikan alat untuk mencari keuntungan. Setiap penggalangan dana harus jelas tujuan, pengelola, dan pertanggungjawabannya,” tegas Abu Nazar kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (25/10/2026).
Komdigi Diminta Verifikasi Penggalangan Dana
Abu Nazar menyoroti maraknya iklan donasi di media sosial yang mengatasnamakan pembangunan masjid, pendirian pesantren, bantuan anak yatim, hingga kegiatan kemanusiaan.
Menurut dia, persoalan muncul ketika masyarakat tidak memperoleh informasi memadai tentang pihak yang menghimpun dana maupun realisasi penggunaannya. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kecurigaan dan menggerus kepercayaan publik terhadap kegiatan amal.
Ia meminta Komdigi berkoordinasi dengan instansi terkait dan penyelenggara platform digital untuk memperkuat mekanisme verifikasi serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Verifikasi, kata dia, perlu mencakup identitas pengelola, tujuan penggalangan dana, kesesuaian rekening penerima, dan mekanisme pelaporan penggunaan dana.
“Pertanyaan kita sederhana: siapa yang mengelola uang tersebut, berapa dana yang terkumpul, ke mana disalurkan, dan bagaimana laporan penggunaannya? Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan agar tidak muncul kecurigaan dan hilangnya kepercayaan terhadap gerakan infak,” ujarnya.
Abu Nazar menilai pengawasan tersebut bukan untuk menghambat kegiatan amal. Sebaliknya, langkah itu diperlukan untuk melindungi donatur dan memastikan penggalangan dana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan Donatur Harus Dilindungi
Abu Nazar mengingatkan lembaga, yayasan, komunitas, maupun individu yang membuka penggalangan infak agar menjaga amanah para donatur. Menurut dia, penggunaan simbol dan narasi keagamaan harus disertai tanggung jawab yang jelas terhadap dana yang diterima.
“Jangan sampai kesalehan masyarakat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Ketika seseorang mengeluarkan uang untuk berinfak, ada kepercayaan dan harapan agar uang itu digunakan sesuai tujuan yang disampaikan. Kepercayaan tersebut tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengirimkan donasi hanya karena terpengaruh iklan yang menyentuh emosi atau menggunakan simbol agama.
Calon donatur perlu memeriksa identitas pengelola, tujuan pengumpulan dana, serta ketersediaan laporan pertanggungjawaban sebelum menyalurkan bantuan.
Transparansi Dana Infak Menjadi Kunci
Abu Nazar berharap pengawasan penggalangan dana digital semakin kuat sehingga infak dan sedekah tetap menjadi sarana ibadah sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Ia menekankan bahwa transparansi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam mengelola amanah umat.
“Infak adalah ibadah, bukan kedok untuk mencari keuntungan. Jika dana dihimpun atas nama agama, pengelolaannya harus mencerminkan nilai-nilai agama: jujur, amanah, terbuka, dan bertanggung jawab. Kita ingin umat semakin gemar berinfak, tetapi pada saat yang sama mereka juga harus terlindungi,” tutup Abu Nazar.
Abu Nazar menegaskan pentingnya perlindungan dana umat melalui pengawasan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban pengelola. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat tanpa menghambat kegiatan infak dan sedekah yang dijalankan secara sah.
