Jaga Pelalawan dari Kabut Asap, Polsek Langgam Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Saat Polsek Langgam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Segati, Pelalawan, untuk mencegah karhutla dan menjaga lingkungan.(poto/ist)

LANGGAM, Satuju.com – Polsek Langgam mengingatkan masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, agar tidak membakar hutan dan lahan. Imbauan tersebut disampaikan personel piket Polsek Langgam, Polres Pelalawan, dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.25 WIB.

Dalam kegiatan itu, personel kepolisian mengajak warga tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api di wilayah hukum Polsek Langgam.

Kapolsek Langgam, IPDA Bambang Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla. Upaya pencegahan, menurutnya, membutuhkan keterlibatan warga agar ancaman kebakaran tidak meluas dan merugikan lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Jika menemukan indikasi karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan menjadi salah satu faktor penting untuk menekan risiko kebakaran, terutama ketika aktivitas pembukaan lahan berpotensi memicu munculnya api.

Polsek Langgam melaporkan kegiatan sosialisasi tersebut melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Kegiatan berlangsung tanpa kendala.

Melalui sosialisasi ini, Polsek Langgam berharap warga Desa Segati semakin memahami risiko pembakaran lahan dan turut menjaga wilayah Kabupaten Pelalawan dari ancaman karhutla.