Kembali Datangi Kejagung, INPEST Desak Usut Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH
Ketua Umum INPEST kembali mendatangi Kejagung pada 30 Oktober 2026, mendesak pengusutan dividen PT SPRH Rp331,7 miliar dan penelusuran aliran dananya.(poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat, 30 Oktober 2026. Kedatangan tersebut untuk mendesak penuntasan laporan dugaan persoalan dividen Rp331,7 miliar PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), yang berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penetapan dividen, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyetoran ke kas daerah, hingga penggunaan dana tersebut. Lembaga ini juga meminta kejelasan status penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah aparat penegak hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang akrab disapa Ganda Mora, menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena menyangkut dana bernilai ratusan miliar rupiah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Dana PI yang diterima melalui PT SPRH nilainya mencapai sekitar Rp551 miliar. Kami mempertanyakan mekanisme penyetoran dividen sebesar Rp331,7 miliar ke kas daerah, termasuk dasar keputusan, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta kejelasan pos anggaran dan rekening penggunaannya,” ujar Ganda Mora.
INPEST Pertanyakan Dasar Penyetoran Dividen
INPEST menyoroti dividen PT SPRH tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638. Menurut lembaga tersebut, dasar keputusan korporasi dan pencatatan penerimaan dalam keuangan daerah perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian prosesnya dengan ketentuan yang berlaku.
Ganda Mora meminta Kejagung memeriksa dokumen RUPS, keputusan pemegang saham, laporan keuangan PT SPRH, bukti penyetoran dividen, dokumen penerimaan kas daerah, serta pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apabila dana tersebut digunakan melalui APBD, harus jelas dasar penerimaannya, pos pendapatan, rekening anggaran, serta peruntukannya. Kami meminta Kejagung memeriksa dokumen-dokumen tersebut agar diketahui apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
INPEST juga meminta aparat menelusuri aliran dana sejak penerimaan, rekening penampungan, penyetoran ke kas daerah, hingga realisasi penggunaannya.
“Kami berharap Kejagung menuntaskan laporan ini secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Laporan Dividen Sudah Disampaikan ke Tiga Lembaga
Persoalan dividen PT SPRH sebelumnya telah dilaporkan INPEST kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, dan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemberitaan yang terbit pada 6 Juni 2026, INPEST menyampaikan laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 pada 5 Juni 2026. Laporan tersebut menyoroti dividen PT SPRH tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638.
Dalam laporan itu, INPEST juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tertanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.
Dokumen tersebut, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, mencatat penerimaan dividen PT SPRH sebesar Rp38.083.314.094 pada 6 Januari 2025.
Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu hal yang diminta INPEST untuk ditelusuri. Namun, pemeriksaan dokumen lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah kedua angka itu merujuk pada periode, transaksi, dan dasar pencatatan yang sama.
Karena itu, perbedaan angka tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun bukti penyimpangan sebelum ada hasil pemeriksaan yang memastikan duduk persoalannya.
Desakan Muncul Saat Kejati Riau Menahan Delapan Tersangka
Desakan INPEST berlangsung di tengah perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada 22 Oktober 2026, Kejati Riau menahan delapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI periode 2023–2024.
Delapan tersangka tersebut adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH; Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris; Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum; Zulpakar selaku Direktur Pengembangan; Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan; Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang; serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia, belum memenuhi panggilan penyidik sebagaimana diberitakan sejumlah media pada akhir Oktober 2026.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi tambahan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Meski berkaitan dengan pengelolaan dana PI, perkara tersebut perlu dibedakan dari laporan khusus INPEST mengenai dividen Rp331,7 miliar. Hubungan antara keduanya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.
Penyidik Dalami Tantiem dan Pembelian Lahan
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati Riau juga mendalami sejumlah transaksi yang diduga bermasalah.
Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan penyidik, transaksi yang menjadi perhatian meliputi pemberian tantiem dan bonus sekitar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada 51 pegawai sekitar Rp2,29 miliar, serta pembelian sejumlah bidang tanah.
Pengadaan lahan tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, dan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan hasil audit yang menjadi rujukan penyidikan.
Angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh dividen Rp331,7 miliar merupakan kerugian negara. Penetapan kerugian dan hubungan setiap transaksi dengan dugaan tindak pidana harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
INPEST Minta Pengusutan Tidak Berhenti pada Tersangka
Sebelum pengembangan perkara yang menetapkan sembilan tersangka baru pada Agustus 2026, empat orang telah diproses dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkembangan tersebut mendorong INPEST meminta aparat menelusuri pengelolaan dana PI secara lebih luas, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, tanggung jawab pengurus perusahaan, pengawasan pemegang saham, serta aliran dana apabila ditemukan bukti yang relevan.
Ganda Mora menegaskan pihaknya ingin seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kami tidak ingin persoalan dana PI ini hanya berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila hasil penyidikan menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh manfaat dari transaksi yang bermasalah, kami meminta semuanya diperiksa sesuai hukum,” tegasnya.
Pidsus Kejagung Disebut Sedang Menyelidiki Laporan
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Ganda Mora menyampaikan bahwa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Menurut dia, laporan itu segera dilimpahkan kepada Kejati Riau.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Kejagung untuk memastikan status penanganan laporan, ruang lingkup pemeriksaan, dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
INPEST juga meminta kejelasan apakah pemeriksaan telah mencakup dokumen RUPS, dasar penetapan dividen, pencatatan penerimaan dalam APBD, serta aliran dana yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun pada Jumat, 30 Oktober 2026, Redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejagung, Kejati Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan manajemen PT SPRH mengenai dasar penetapan dan penyetoran dividen Rp331,7 miliar serta status laporan INPEST.
Redaksi akan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan INPEST harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
