KPK : Eks Gubernur Riau Akan Disidang PN Tipikor Pekanbaru, Anggota DPRD Riau 2009-2014!
Teks poto : Plt. Juru bicara, Ali Fikri (net)
Jakarta, Satuju.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Annas Maamun ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Perkara itu dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan R-APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015. Kamis, (12/5/2022).
"Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali Fikri juru bicara KPK dalam pesan singkatnya kepada redaksi satuju.com, Kamis (12/5/2022).
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa, Annas Maamun masih berada di Jakarta. Status tahanan terdakwa Annas Maamun akan beralih menjadi kewenangan majelis hakim.
"Penahanan Terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1," terang Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, Annas akan di bawa ke persidangan setelah adanya penunjukan langsung dari majelis hakim beserta penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Atas perbuatannya Eks Gubernur Riau ini di dakwa dengan, Pasal 5 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Untuk diketahui, Eks Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya dijemput dan ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas pada September 2019 terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan/hutan milik negara.
Seperti dilansir sejumlah media massa pekan lalu, LSM Antikorupsi (Komunitas Pemberantas Korupsi) kembali mendesak antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan pengusutan kasus dugaan suap berupa uang dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015.
Dugaan suap (gratifikasi) itu disinyalir dilakukan oleh sejumlah puluhan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.**

