DLHK Riau Bakal Turun Tangan Pencemaran Sungai Segungang Kampar

Poto : Kantor DLHK Provinsi Riau

Pekanbaru, Satuju.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau mengaku tidak memilih wewenang penuh terhadap adanya pencemaran di Sungai Segungang, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Meski tidak memiliki wewenang sepenuhnya, Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan DLHK Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan pencemaran sungai itu. 

"Dari data kita, tidak pernah menerbitkan izin lingkungan sehingga bukan kewenangan kita. Namun demikian kita akan koordinasikan dengan Dinas  LH Kabupaten Kampar," kata Murod, Jumat (24/6/2022). 

Terkait izin lingkungan Perusahaan PT GSP yang belakangan diduga merupakan sumber pencemaran itu, Murod mengatakan izin perusahaan itu terbit melalui Pemkab Pelalawan. 

"Dinas LHK Riau mengucapkan Terima kasih dan apresiasi atas informasi yang disampaikan, hal tersebut merupakan salah satu peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yg di atur dalam undang-undang," ujarnya. 

Untuk saat ini, kata Murod, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat. 

"Apabila memang dugaan pencemaran tersebut dampaknya lintas kabupaten/kota memang menjadi kewenangan kami untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut," ucapnya. 

Selain itu, DLHK Riau juga akan segera menurunkan Tim pengawas lingkungan hidup untuk melakukan verifikasi ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pelalawan. 

Jika pengaduan tersebut terbukti, DLHK Riau berjanji akan memberikan sanksi sesuai hasil Pengawasan dan regulasi yang berlaku.

"Dinas LHK Riau bersama Dinas Lingkungan Kampar dan Pelalawan senantiasa hadir memastikan setiap kegiatan/usaha mentaati izin lingkungan/persetujuan lingkungan demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," pungkasnya.