Temuan BPK Proyek Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti, Kadis PURPRPKPP Riau : Rekanan di Black List
Teks poto : Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam
Pekanbaru - Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Arief Setiawan membenarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek konstruksi Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti sebesar Rp36.024.137.565,00.
"Iya Ada temuan BPK karena tidak sesuai kontrak pengerjaan, akhirnya Rekanan sudah kita masukkin ke dalam Black list (daftar hitam)," kata Arief, Kamis (7/7/2022), dikantornya.
Seperti, didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah provinsi riau tahun 2021. BPK menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ) ) ) ) pada Dinas PURPRPKPP Provinsi Riau.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti dilaksanakan oleh PT MKS berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor 620/SPHS- PUPRPKPP/BM-SBTM (DAK)/02/2021 tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp36.024.137.565,00.
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 210 hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja, yaitu dari tanggal 25 Mei 2021 sd 20 Desember 2021.
Kemudian pada tanggal 21 Desember 2021, Pekerjaan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Surat Perjanjian Kerja Nomor 620/SPPK-PURPRPKPP/BM-SBTM(DAK)/01/2021 dengan bobot pekerjaan sebesar 46,55%. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp19.889.416.408,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada 10 Februari 2022 dan analisis terhadap data back up, as built drawing, uji laboratorium kepadatan kepadatan, dan dokumentasi menunjukkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.313.262.434,72.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Dinas PUPRPKPP sebagai Pengguna Anggaran untuk Memproses dan memperlengkapi dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti (DAK) yang dilaksanakan oleh PT MKS senilai Rp1.313.262.434 ,72.

