Temuan BPK

Ada Potensi Rugikan Negara. Pekerjaan Pembangunan Kantor Disdukcapil Kampar Belum Sesuai Kontrak

Temuan BPK

PEKANBARU - Didalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021, ditemukan Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Gedung Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar Belum Sesuai Kontrak.

   
   
 

Pekerjaan Pembangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar (Tahap 1) dilaksanakan oleh PT AU berdasarkan kontrak Nomor 640.a/Kontrak/PPK-PBG/APBD/IV/2021/001 tanggal 23 April 2021 senilai Rp3.516.762.561,32. 

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, mulai tanggal 23 April 2021 s/d 19 September 2021. 

Atas Kontrak tersebut telah dilakukan Adendum I dengan Nomor 640.a/ADD- 1/Kontrak/PPK-PBG/APBD/IV/2021/001 tanggal 14 September 2021 terkait pekerjaan tambah kurang dan penambahan waktu pekerjaan selama 50 (Lima Puluh) hari kalender mulai tanggal 20 September 2021 s/d 08 November 2021. 

Untuk Pelaksanaan pengawasan pekerjaan, dilaksanakan oleh CV CA melalui Kontrak Nomor 640.a/PUPR/SPK- PWS/PBG/APBD/V/2021/001 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp165.533.500,00.

Realisasi pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar (Tahap 1) tersebut telah dibayarkan dengan bobot pekerjaan sebesar 20,126% senilai Rp1.234.190.236,00 dengan Rincian, pembayaran uang muka senilai Rp703.352.512,00 dan pembayaran termin pertama senilai Rp530.837.724,00.

Pekerjaan Pembangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar (Tahap 1) tersebut tidak selesai dibangun karena Dinas PUPR kabupaten Kampar melakukan putus kontrak  sesuai dengan surat dari Dinas PUPR Kabupaten Kampar kepada PT AU Nomor 175/CK-PPK/TR/XI/2021 tanggal 10 November 2021 perihal pemutusan kontrak dikarenakan Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. 

Berdasarkan dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 1 Desember 2021 dari CV CA selaku Konsultan Pengawas diketahui bahwa bobot pekerjaan akhir Pembangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar (Tahap 1) setelah putus Kontrak adalah sebesar 43,486% atau senilai Rp1.529.299.367,42 namun pembayaran yang telah diterima oleh Penyedia senilai Rp1.234.190.236,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, BASTP, gambar perencanaan, dokumen laporan kemajuan pekerjaan dan pemeriksaan fisik lapangan oleh BPK bersama Dinas PUPR, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan kekurangan volume senilai Rp43.794.982,29.

Selanjutnya terdapat denda keterlambatan belum dikenakan dan disetor ke rekening Kas Daerah senilai Rp159.852.843,70. dan jaminan pelaksanaan pekerjaan belum dicairkan dan disetor ke rekening Kas Daerah senilai Rp175.838.128,07

Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) Pekerjaan Pembangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar (Tahap 1) diterbitkan oleh Bank Riau Kepri Kantor Cabang Bangkinang dengan Nomor 001/BG/2021/B tanggal 19 April 2021 senilai Rp175.838.128,07. 

Jaminan pelaksanaan ini berlaku selama 214 (dua raus empat belas) hari kalender, dari tanggal 07 April 2021 s/d. 07 November 2021. 

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPK (Dinas PUPR Kabupaten Kampar) belum melakukan pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp175.838.128,07 untuk dicairkan dan disetor ke rekening Kas Daerah Kabupaten Kampar. 

Hasil konfirmasi BPK kepada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Bangkinang, menyatakan bahwa Jaminan Pelaksanaan tersebut tidak dapat lagi dicairkan walaupun Penerima Jaminan membawa dokumen asli Jaminan Pelaksanaan ke Bank, dikarenakan masa berlaku.

Jaminan Pelaksanaan telah lewat, yaitu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo 07 November 2021.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Potensi kelebihan pembayaran dari kekurangan volume senilai Rp43.794.982,29; dan Pemerintah Kabupaten Kampar belum dapat segera memanfaatkan dana dari denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan masing-masing sebesar Rp159.852.843,70 dan Rp175.838.128,07.

BPK menilai Hal tersebut disebabkan karena PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dan Penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Untuk itu BPK merekomendasikan Bupati Kampar agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, selaku pengguna anggaran supaya memproses dan mempertanggungjawabkan potensi kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, dan jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan masing-masing senilai Rp43.794.982,29; Rp159.852.843,70; dan Rp175.838.128,07 dengan cara memperhitungkan dalam pembayaran terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Saat Tim Redaksi Satuju.com melakukan Konfirmasi terkait Temuan tersebut. Kepala dinas (Kadis) disdukcapil Kabupaten Kampar, Muslim S.Sos. Bungkam saat Tim Media menghubungi Muslim S.Sos via Whatshap.

(Romy)