Kasus Penikaman Karyawati Toserba

Polisi Tetapkan NI Tersangka Penikaman 5 Orang di Pekanbaru

Ilustrasi

SATUJU.COM  PEKANBARU - Polisi menetapkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Novitra Irianto (37), sebagai tersangka. Novitra jadi tersangka setelah menikam bos Swalayan 999 Pekanbaru.

"Sudah kami tetapkan tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, Kepada Media pada Kamis (27/07/2022).

Andri mengatakan, setelah jadi tersangka, Novitra langsung diobservasi oleh dokter kejiwaan di RS Jiwa Tampan, Pekanbaru. Observasi dilakukan karena kondisinya tidak stabil.

"Kami observasi karena kondisinya tidak stabil. Observasi kejiwaan oleh dokter di RS Jiwa dan RS Bhayangkara," katanya.

"Belum ada (pernah berbuat pidana). Jadi memang dia ini rawat jalan jika melihat catatan riwayat sakit kejiwaan yang kami terima sejak 2013 lalu," kata Andri.

(Arya/**)