Berawal dari Kesalahpahaman,

SADIS !!! 2 Warga Desa Pantai Raja Kampar di Siksa dan Dianiaya

Anton, Korban Penyiksaan dan Penganiayaan yang dilakukan 11 Orang di Desa Pantai Raja

SATUJU.COM KAMPAR - Berawal dari kesalahpahaman di sebuah Kebun Kelapa Sawit, Anggota Kelompok Tani di Desa Pantai Raja dengan salah satu pemilik Kebun Kelapa sawit Erwin berujung dengan Penyiksaan dan penganiayaan.

Awalnya, Anton sempat salah paham dengan Sarnol dan di undang oleh Pak Erwin ke Kediaman salah satu Warga untuk membuat Surat Pernyataan Damai. Sesampainya di Rumah tersebut, alih - alih menyelesaikan perdamaian, Anton dan Sarnok malah mendapatkan Penyiksaan dan Penganiayaan dari Erwin dan 10 Orang yang diduga Suruhannya Erwin, di Desa  Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Kabupaten Kampar, Senin (26/09/2022).

Dari pengakuan Korban, Anton dan Sarnok kepada awak media, mereka berdua di Siksa secara sadis oleh pelaku Erwin dan 10 orang lainnya.

"Saya anton bersama dengan lawan saya saudara sarnok. Saya di panggil oleh bapak Erwin ke rumah bapak damanik untuk membuat surat pernyataan damai terkait masalah kesalah pahaman, nyatanya Saya dan kawan Saya Sarnok setelah Tiba dirumah tersebut, Rekan saya, Sarnok ditendang sama bapak Erwin dan dan ditarik ke samping rumah, Sarnok langsung dianiaya kurang lebih 10 orang,"kata Anton kepada awak media, Pada Selasa (27/09/2022).

Selanjutnya, Anton merasa Ia dan Rekannya Sarnok telah dijebak oleh Erwin. Kemudian Anton meminta penjelasan kepada Erwin terkait penganiayaan tersebut. Alih-alih menjelaskan. Anton malah di Tarik dan disiksa, dianiaya oleh Erwin dan 10 orang yang diduga Orang suruhannya Erwin.

"Saya dan bapak Erwin duduk dan saya berkata kepada bapak Erwin, kenapa jadi seperti ini sementara kita mau damai. setelah saya berkata seperti itu saya juga di tarik ke samping rumah dan langsung di aniaya, saya di suruh tiarap, tobat dan di Paksa makan cabai setelah itu perut saya di tendang dan saya roboh. dan saya di suruh tiarap tobat lagi dan saya di Paksa lagi makan cabai dan saya roboh lagi. sampai lebih kurang 5 kali. setelah itu saya di suruh berdiri saya langsung di tampar dan perut saya ditinju dan saya di Paksa lagi makan cabai dan di Paksa makan daun papaya setelah itu di Paksa makan rimbang, dan saya di suruh berbaring dan perut saya di injak sampai saya muntah dan langsung tanpa di sengaja saya BAB di saat perut saya di injak. jadi saya di aniaya selama kurang lebih satu setengah jam, dan saya di suruh buat pernyataan untuk mengumpulkan Rekan - rekan saya dalam waktu 2 hari dan mobil Rekan saya Sarnok di tahan oleh bapak Erwin, mobilnya grandmax,"jelas Anton lagi.

Usai tragedi sadis tersebut, Anton melakukan Visum ke RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar dan langsung melaporkan Erwin dan Kawan - Kawan  ke Polres Kabupaten Kampar terkait Dugaan Tindak Pidana kekerasan. Yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170. Pada hari Selasa (27/09/2022) dengan  Laporan Nomor : LP/B/588/IX/2022/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 27 September 2022.

(Ar)