Diduga Oknum Lurah Pangkalan Lesung Terbitkan SKGR di Kebun Bermasalah

Teks poto : lokasi lahan kecamatan pangkalan lesung.

Pelalawan, Satuju.com - Pasca pencabutan pernyataan ketua lembaga adat Melayu kecamatan pangkalan lesung dari kesepakatan yang di buat oleh kedua belah pihak pada tanggal 5 Oktober 2022 yang lalu.

Di surat perdamaian tersebut berbunyi kedua belah pihak telah berdamai antara perselisihan kepemilikan kebun kelapa sawit di perbatasan plasma blok OJ desa Mulya subur kecamatan Pangkalan Lesung yang di sepakati kedua belah pihak serta saksi masing- masing yang di ketahui oleh ketua Lembaga Adat Melayu kecamatan Pangkalan Lesung (LAM) dan pemerintahan kelurahan pangkalan Lesung.

Namun setelah mendapat berbagai masukan ketua Lam Kasiran menarik kembali pernyataan atas penandatanganan serta stempel lembaga di surat kesepakatan kedua belah pihak tersebut.

Saat di konfirmasi ke pengurus LAM kecamatan Pangkalan Lesung, A membenarkan bahwa alasan kasiran mencabut pernyataan di surat perdamaian sdr I Nyoman Rudi Widianto dan Sian berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan banyak pihak "Kami mendengar sendiri bahwa saudara Sian dan Intan Madang bukan pemilik asli di kebun tersebut," imbuh inisial A, Senin (24/10/2022). 

Dari sumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya, beberapa saksi dan pemilik asli sudah menemui yang bersangkutan ke rumahnya namun malah di suruh menandatangani pernyataan yang sudah di siapkan oleh inisial GS dan diberi sejumlah uang sebesar Rp 10.000.000 

Saat di singgung mengenai informasi ada catatan bagi-bagi sejumlah duit hasil penjualan kebun sawit ke oknum Lurah dan kawan-kawan lainnya A meminta Aparat hukum segera menindaklanjutinya.